SOLOPOS.COM - Pemeriksaan pelaku pencabulan bocah balita di Banyumas. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun menjadi pelaku pencabulan seorang anak balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/8/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku berinisial WS, 16, warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada Rabu [18/8/201] karena melakukan pencabulan terhadap DNY warga Sokaraja, Banyumas,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Banyumas Punya Layanan Tes Antigen Gratis

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8/2021). “Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno,” katanya.

Lebih lanjut, Berry mengatakan telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akan tetapi, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum. “Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Banyumas Punya Layanan Tes Antigen Gratis

Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya