SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (Hurriyetdailynews.com)

Solopos.om, SRAGEN — Pernikahan dini kembali terjadi di Sragen, Jawa Tengah antara ABG berusia 12 tahun dengan pemuda 17 tahun asal Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono pada 2020 lalu.

Pernikahan itu terjadi lantaran keduanya sudah sangat ingin menikah meski belum cukup umur sesuai UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai administrasi kependudukan, usia pengantin wanita saat itu baru 12 tahun. Sementara pengantin pria sekitar 17 tahun. Pernikahan mereka sudah berlangsung tahun lalu,” ujar Kepala Desa Karanganom, Wasijo, kepada Solopos.com, Senin (1/2/2021).

Wasijo menjelaskan sebelumnya KUA Sukodono bersama Pemcam Sukodono dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P2A) Sragen sudah memberi penyuluhan kepada kedua pasangan ABG itu untuk menunda nikah.

Baca juga: Ngebet, ABG 12 Tahun & Pemuda 17 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini

Tunda Kehamilan

Akan tetapi, keduanya merasa sudah mampu membina rumah tangga sehingga ngebet sekali untuk menikah. Akhirnya, mereka mengajukan sidang dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Sragen.

Hasilnya, majelis hakim PA Sragen mengabulkan dispensasi kawin pasangan ABG itu dengan catatan khusus, sehingga terjadi pernikahan dini.

“Catatannya, keduanya dibolehkan menikah tapi harus menunda kehamilan. Kalau hamil tentu berisiko karena usia pengantin wanita belum matang. Jadi, sampai sekarang mereka belum punya anak,” jelas Wasijo.

Baca juga: Video Wilalung Ambrol Viral, Bukan Waduk Lalung Karanganyar Lur! Cek Faktanya

Orang Tua Pusing

Kepala KUA Sukodono, Sragen, Sugiman, mengatakan terdapat sekitar enam pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020 lalu, salah satunya pasangan pengantin ABG asal Desa Karanganom.

Menurutnya, keputusan terkait permohonan dispensasi kawin itu berada di tangan majelis hakim PA Sragen. Dia menilai ada banyak pertimbangan mengapa dispensasi kawin itu dikabulkan.

“Informasi yang saya dapat, orang tua keduanya sudah dibuat pusing karena si pria kerap membawa kabur si wanita sebelum menikah. Mereka ngebet sekali menikah. Ada kekhawatiran kalau tidak segera dinikahkan malah terjadi kehamilan di luar nikah. Semua dibuat bingung karenanya,” ujar Sugiman.

Baca juga: 4 Fakta Pernikahan Artis Soraya Abdullah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya