SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus dugaan korupsi wisata kuliner Disperindag dan PM Solo, Ir Abdul Mutholib dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syafuddin SH di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (4/6).

JPU juga menuntut Tholib untuk membayar kerugian negara senilai Rp 134 juta yang dibayar sevata tanggung renteng dengan mantan Kepala Disperindag dan PM Solo, Masrinhadi yang sebelumnya telah divonis dua tahun enam bulan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski terbukti melanggar sesuai dakwaan subsider, namun Tholib lolos dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di depan persidangan yang dipimpin Sugeng SH, JPU menegaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Tholib yang saat kejadian terjadi menjabat sebagai Kasi Perindustrian Kecil tidak memberikan contoh yang baik bagi PNS dan masyarakat.

Selain itu, kata Syafruddin, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan Tholib telah menikmati hasil korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Syafruddin menegaskan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 134 juta.

“Terdakwa telah memberikan data pendukung yang tidak benar dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut dengan anggaran Rp 500 juta. Terdapat beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan,” tegas dia.

Setelah JPU membacakan tuntutan setebal 200 halaman, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Tholib akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya dalam persidangan lanjutan yang digelar Senin pekan depan.

Seusai persidangan, serorang penasihat hukum Tholib, Muhani SH menegaskan, pihaknya keberatan dengan tuntutan tiga tahun enam bulan terhadap kliennya. Sebab, kata dia, Tholib hanya pelaksana dan bukan pengguna anggaran.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya