SOLOPOS.COM - Abdi dalem Keraton Ngayogyakarta membersihkan dan mencuci kereta kuda Kanjeng Nyai Jimat di halaman selatan Museum Kereta Karaton Ngayogyakarta di Jalan Rotowijayan, Yogyakarta, Jumat (07/10/2016). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Gaji abdi dalem Keraton Jogja ternyata tidak banyak, bahkan jumlahnya di bawah upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimwewa Yogyakarta (DIY). Lantas, berapakah jumlahnya?

Abdi dalem adalah orang yang sanggup menjadi abdi budaya Yogyakarta dan sudah mendapat ketetapan berupa surat pengukuhan dari pihak keraton. Status abdi dalem dibedakan menjadi dua, yaitu abdi dalem Punokawan dan Kaprajan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Artikel jurnal karya Agus Sudaryanto (2008) bertajuk Hak dan Kewajiban Abdi Dalem dalam Pemerintahan Kraton Yogyakarta membahas tentang hal tersebut.

Dikutip Solopos.com, Senin (27/6/2022), abdi dalem Punokawan adalah mereka yang mendapat gaji dari pihak Keraton Jogja. Sementara abdi dalam Kaprajan tidak mendapat gaji dari keraton, melainkan langsung dari pemerintah pusat.

Dengan demikian terlihat jelas bahwa abdi dalem Kaprajan pada prinsipnya hanya datang ke keraton memenuhi tugas pengakuan. Mereka tidak memiliki beban tugas dari pihak keraton.

Hal itu berbeda dengan abdi dalem Punokawan yang diberi gaji langsung dari Keraton Jogja. Meteka diakui pihak keraton sebagai salah satu perangkat pemerintahan yang dibedakan berdasarkan kepangkatan.

Baca juga: Gaji Abdi Dalem Keraton Jogja di Bawah UMR?

Gaji Abdi Dalem Keraton Jogja

Abdi dalem Kaprajan tidak memiliki hak untuk mendapatkan gaji dari keraton. Lain halnya dengan abdi dalem Punokawan di Keraton Jogja.

Gaji yang diberikan kepada abdi dalem merujuk pada Perpres RI Nomor 3 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang kepada Abdi Dalem dan Pensiunan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta.

Dalam peraturan itu ditetapkan para abdi dalem dan pensiunan wajib diberikan bantuan berupa uang unruk perbaikan kehidupan mereka.

Adapun yang dimaksud dengan abdi dalem adalah mereka yang diangkat pihak Keraton Jogja untuk mengabdikan diri mengurus berbagai kepentingan.

Baca juga: Abdi Dalem Keraton Solo Tak Belanjakan Uang Kekucah PB XIII, Kenapa?

Berdasarkan Perpres tersebut, jumlah bantuan yang diberikan kepada abdi dalem Keraton Jogja per bulannya sebesar Rp500 untuk abdi dalem dan Rp250 untuk pensiunan.

Sementara itu pada 2005 lalu, Penghageng Kawedanan Punokawan Purwo Budaya, GBPH Yudaningrat, pada 2005 menjelaskan bahwa gaji yang diberikan mengandalkan beberapa pemasukan.

Mulai dari uang sewa Sultan Ground, pengelolaan museum milik keraton, dan Sarinah. Selain itu, ada pula bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan pada 2005. Anggaran tersebut basanya habis untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan keraton.

Baca juga: Menguak Sejaran dan Mitos di Plengkung Gading Keraton Jogja

Para abdi dalem Keraton Jogja mendapat gaji antara Rp2.000 hingga Rp20.000 per bulan. Pendapatan itu sangat kecil dan jauh di bawah UMP DIY yang pada 2005 tercatat sebanyak Rp400.000 per bulan.

Minimnya jumlah gaji tersebut membuktikan bahwa motivasi abdi dalem keraton bukanlah materi. Apalagi para abadi dalem itu biasanya tidak membelanjakan gaji dari sultan. Melainkan disimpan sebagai uang berkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya