SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, menyatakan tetap akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menerapkan kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK tahun 2023. Hal itu berbeda dengan tuntutan serikat pekerja atau buruh yang dengan tegas menolak penetapan UMP maupun UMK tahun 2023 berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Kita sudah berkomitmen bahwa setiap tahun ada kenaikan upah minimum. Sekarang, kita juga sudah punya aturan mengatur itu [terkait UMK], yakni PP 36 tahun 2021. Jadi kita tunggu saja keluarnya [hasilnya] nanti seperti apa,” kata Frans kepada Solopos.com, Selasa (8/11/2022).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Disinggung mengenai tuntutan buruh yang menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen, Frans enggan berkomentar panjang lebar. Ia juga tidak mau menanggapi tuntutan buruh yang menolak penerapan upah minimum berdasarkan PP 36 tahun 2021.

“Kalau 13 persen itu diambil dari mana? Saya tidak tahu. Kita tunggu saja PP 36 dan hasil dari Dewan Pengupahan nanti bagaimana. Selain itu, angka itu [kenaikan upah] diambil dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, kondisi ketenagakerjaan, dan perekonomian. Kita tunggu saja hasil survei BPS [Badan Pusat Statistik] seperti apa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng telah menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat (4/11/2022). Dalam aksi unjuk rasa itu, buruh menyuarakan tuntutannya agar pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen dibanding tahun lalu. Buruh juga menolak Ganjar menetapkan UMP berdasarkan PP 36/2022 yang merupakan turunan dari Omnibus Law, yang dianggap inkonstitusional.

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga sudah mengusulkan jumlah kenaikan UMP tahun 2023 ini. Berdasarkan surat usulan Pemprov Jateng kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 31 Oktober 2022, mengusulkan agar kenaikan UMP di Jateng pada 2023 naik sebesar minimal laju inflasi.

Sedangkan bila mengacu inflasi, maka besarnya kenaikan UMP maupun UMk tahun lalu berkisar di angka 3,87 persen hingga 5,03 persen. Inflasi di Jateng secara year on date (yod) atau sepanjang 2022 adalah 3,87 persen. Sedangkan secara year on year (yoy), atau sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022 adalah 5,03 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya