SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemkot Solo memastikan tidak akan melepas tanah HP 6 dan HP 105 yang diminta warga.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak menggubris tuntutan warga Kabangan penghuni tanah HP Pemkot Nomor 6 serta HP 105 di wilayah Jebres Tengah. Tuntutan tersebut terkait permintaan sertifikat menjadi berstatus hak milik (HM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai ada beberapa pertimbangan Pemkot tidak akan menerbitkan sertifikat tanah HM bagi penghuni tanah HP Pemkot baik di Kabangan maupun Jebres Tengah. Pemkot bahkan menilai warga salah sasaran dengan menggugat Pemkot hingga Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

“Warga mengklaim dapat palilah Keraton tahun 2015. Padahal palilah sudah tak berlaku sejak terbitnya UU Pokok Agraria 5 Tahun 1960,” katanya.

Dengan kondisi ini, Rudy berharap enam warga Kabangan yang mengajukan banding ke PT Jawa Tengah untuk meminta maaf kepada Pemkot. Pemkot siap beraudiensi dengan keenam warga tersebut setelah mereka meminta maaf. Rudy menepis tudingan ada oknum Pemkot yang mengintimidasi warga untuk mencabut gugatan.

“Tidak ada dari kami [Pemkot] yang mengintimidasi. Kalau mau audiensi silakan ke sini, tapi minta maaf dulu ke Pemkot,” katanya.

Begitu pula dengan permohonan sertifikat tanah bagi warga penghuni tanah HP Pemkot Nomor 105 di Jebres Tengah, Pemkot tak bisa mengabulkannya. Pemkot berkukuh tak akan memberikan sertifikat kepada warga yang menempati tanah Hp tersebut.

Rudy bahkan meminta warga tak menyamakannya dengan rencana Pemkot melepas tanah HP 16 dan menyertifikatkan HM bagi warga Kenteng Semanggi. “Yang di Jebres beda, jangan samakan dengan HP 16,” katanya.

Pemkot beralasan warga penghuni tanah HP 105 di Jebres menempati daerah sempadan jalan dan sempadan bangunan. Selain itu tanah tersebut milik Solo Techno Park (STP). Dengan demikian tidak bisa disertifikatkan menjadi HM.

Nantinya, Rudy menambahkan Pemkot akan memberikan ongkos bongkar sesuai dengan peraturan yang ada. Menanggapi aksi unjuk rasa warga setempat, Rudy tak mempermasalahkannya. “Silakan saja demo. Kalau ke sini [Balai Kota Solo] langsung saya temui,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot telah menyiapkan berbagai solusi bagi warga penghuni tanah HP Pemkot baik di Kabangan maupun Jebres Tengah. Di Kabangan, Pemkot berencana membangun Taman Cerdas di atas lahan HP Nomor 6.

Namun, pembangunan Taman Cerdas masih terkendala proses hukum lanjutan warga Kabangan yang mengajukan gugatan banding ke PT Jawa Tengah. Sedangkan di Jebres Tengah, tanah HP tersebut akan digunakan sebagai proyek pengembangan STP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya