SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin (tengah) saat gelar perkara kasus penggrebekan pesta narkoba di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (5/8/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tiga pemuda yang tengah asyik pesta sabu di kamar indekos di Dukuh Sumbulan Lor, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo digerebek polisi.

Mereka tak berkutik saat polisi datang dan menemukan barang bukti sisa sabu seberat 0,47 gram. Salah satu pemuda yang ikut pesta sabu di indekos berinisial YKR, 21, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo. Selainjutnya, dua warga Sukoharjo, yakni NBP, 27, warga Gentan, Baki, dan TP, 22, warga Makamhaji, Kartasura.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga pemuda itu kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat!! Pertumbuhan Ekonomi April-Juli 2020 Anjlok 5,32 Persen

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap dua pelaku di salah satu tempat indekos di Desa Wirogunan, Kartasura. Dari kedua pelaku yang ditangkap, petugas berhasil menyita sabu seberat 50 gram.

"Lagi-lagi tempat indekos menjadi lokasi nyaman transaksi hingga pesta narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (5/8/2020).

AKP Agus mengatakan penangkapan ketiga pemuda tersebut digerebek setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah akan adanya dugaan pesta sabu di tempat indekos.

6 Bulan Tinggal di Gubuk Dekat Kandang Ayam, Mbah Slamet Klaten Segera Punya Kamar Baru

Digerebek Tepat Saat Pesta Sabu

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendapati tiga pelaku di dalam kamar indekos tengah mengonsumsi sabu pada Juli 2020.

"Ketiga pelaku ini tak bisa mengelak saat petugas menggerebek kamar kos dan mendapati mereka sedang pesta sabu," kata dia.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka YKR antara lain satu buah plastik klip berisi sabu dan satu handphone Vivo warna gold.

Polisi Kantongi Nama Terduga Pembunuh “Mayat Tinggal Kerangka” di Wonogiri, Tapi...

Untuk tersangka NBP, disita satu handphone merek Oppo warna hitam, satu ATM BRI, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Sedangkan dari tersangka TP, petugas menyita seperangkat alat hisap/bong, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu, satu buah korek api, serta satu handphone merek Readmi Note.

"Barang bukti sisa sabu seberat 0,47 gram kami dapati di kamar kos," ujar AKP Agus.

Dia mengungkapkan keprihatinannya karena di masa pandemi virus corona saat ini justru digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya