Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo mengatakan bahwa dari 97 personel yang diperiksa itu terdapat 35 orang diduga melanggar kode etik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami telah memeriksa 97 personel. [Sebanyak] 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Listyo mengatakan bahwa dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pembunuhan Brigadir J: 97 Polisi Diperiksa, 35 Melanggar Etik, 18 Orang di Tempat Khusus