SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat memusnahkan rokok ilegal di halaman Kantor Pemprov Jateng, Selasa (31/1/2023). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan pemusnahan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023). Rokok ilegal yang dimusnaahkan itu merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Jateng-DIY selama tahun 2022.

Ganjar menilai penanganan rokok ilegal bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal ini menyusul semakin menjamurnya pabrik rokok ilegal di hampir tiap daerah.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“PR [pekerjaan rumah] kami semakin tidak ringan, karena produk rokoknya ternyata ada di mana-mana. Jadi Bea Cuka berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” ujar Ganjar.

Ganjar menuturkan, masyarakat juga penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.

“Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak,” lanjutnya.

Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

“Iya, pasti diedukasi. Kalau kamu menemukan mereka [pengusaha rokok ilegal] bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan [memalsukan merk]. Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan total ada sekitar 9.744.900 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan nilaai mencapai Rp11,1 miliar. Dari jumlah itu, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp7,53 miliar.

Rofiq menyatakan pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Para pelaku peredaran rokok ilegal itu bisa diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 5 tahun serta denda dua kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya