SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, melantik dan mengambil sumpah janji puluhan PNS dalam jabatan fungsional di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (5/1/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 96 PNS lingkungan Pemkab Klaten dilantik dan diambil sumpah janji mereka dalam jabatan fungsional. Mayoritas dari mereka merupakan penyuluh pertanian serta guru.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani, di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (5/1/2022). Sebanyak 96 PNS itu terdiri dari satu orang untuk jabatan fungsional Penata Ruang Pertama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), 89 orang untuk jabatan fungsional guru pertama di Dinas Pendidikan, serta enam orang untuk jabatan fungsional penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yoga mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji 96 PNS dalam jabatan fungsional menyesuaikan ketentuan yang diatur pemerintah pusat. Ketentuan itu di antaranya Peraturan Kepala BKN No. 7/2017 serta Peraturan Pemerintah No. 11/2017.

Baca Juga: Kans Cetak Rekor MURI, 60.000 Orang Klaten akan Semprotkan Eco Enzyme

Yoga meminta agar puluhan PNS itu bisa bekerja secara profesional dan memiliki inovasi sesuai tugas yang mereka emban.

“Harapan saya mereka bisa lebih profesional, disiplin, dan bisa mencarikan solusi kesulitan masyarakat. Mereka saya minta untuk selalu membaca dan menemukan inovasi dari dalam dirinya yang bisa bermanfaat untuk orang lain,” kata Yoga seusai pelantikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klaten, Slamet, mengatakan puluhan PNS itu kali pertama diangkat dalam jabatan fungsional. Sesuai ketentuan yang diatur pemerintah pusat, setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk kali pertama harus dilantik dan diambil sumpah.

Baca Juga: Kaya Manfaat, Eco Enzyme Gencar Diproduksi PMI Klaten

“Mereka menjadi PNS dari hasil perekrutan CPNS tahun 2018 ada yang lebih lama lagi. Karena memang ada mekanisme tertentu seperti melalui uji kompetensi dulu dan lain-lain sebelum dilantik dalam jabatan fungsional. Pelantikan ini wajib dilakukan karena menjadi amanat dari peraturan pemerintah. Kalau belum dilantik, nanti dia tidak bisa naik pangkat,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya