SOLOPOS.COM - Ilustrasi persebaran virus corona pemicu Covid-19 di udara. (Bisnis)

Solopos.com, SLEMAN - Pemkab Sleman menyebut klaster perkantoran yang berasal dari sebuah perusahaan telekomunikasi di Sleman saat ini memiliki total kasus sebanyak 95 kasus positif Covid-19. Kendati sempat ditutup untuk sterilisasi, kantor tersebut kini kembali beroperasi.

Koordinator Data Covid-19 Dinas Kesehatan Sleman, Wirdasari Hasibuan merinci dari 1.300 karyawan dari perusahaan tersebut seluruhnya sudah dilakukan rapid test. Karyawan yang ditemukan reaktif langsung dilakukan swab, sementara yang non-reaktif dites ulang. Tracing yang dilakukan Dinkes Sleman hingga Senin (19/10/2020) ada 95 kasus positif di perusahaan tersebut. Sebanyak 69 di antaranya merupakan warga Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil Tangkapan Razia Knalpot Brong Solo Turun Drastis, Sudah Pada Sadar?

"[Jumalh] 95 itu tersebar di seluruh DIY Jateng. Mereka diisolasi di daerah masing-masing, jadi kami koordinasi dengan tempat karyawan itu tinggal," kata Wirdasari kepada wartawan di Kantor Setda Sleman, Senin (19/10/2020).

Kantor tersebut sempat tutup selama lima hari untuk sterilisasi. Pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman juga telah berkoordinasi dan memberikan rekomendasi untuk perusahaan tersebut. "Kami sedang menunggu hasil jawabannya, surat rekomendasi kami berikan Senin kemarin," kata dia.

Total Hampir 1.000 Warga Solo Positif Covid-19, Tinggal 3 Kelurahan 0 Kasus Corona

Sudah Negatif

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menerangkan penutupan untuk sterilisasi kantor sempat dilakukan, namun hanya di lantai dua dan tiga yang menjadi lokasi infeksi. Saat ini, kantor tersebut tetap beroperasi. "Kalau ada kegiatan, yang masuk adalah karyawan yang sudah negatif," kata Evie, sapaannya.

Ia meminta manajemen perusahaan terus melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Adanya kasus ini ia harapkan bisa menjadi sarana evaluasi bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan terkait penerapan protokol kesehatan.

"Kalau ada pelanggaran berulang, ada kemungkinan sanksi lebih berat. Saat operasi non yustisi oleh Satpol PP selalu mencatat pelanggaran baik perorangan maupun institusi, kalau berulang tidak menutup kemungkinan ada sanksi administrasi atau sanksi yang lebih berat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya