SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Tim terpadu penyediaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional <a title="Kena Proyek Rel Ganda, Mapolsek Jaten Karanganyar Harus Dibongkar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/491/909626/kena-proyek-rel-ganda-mapolsek-jaten-karanganyar-harus-dibongkar">jalur ganda kereta api </a>(KA) Solo Balapan-Kedungbanteng dan Solo Balapan-Bandara Adi Soemarmo menyerahkan santunan kepada pemilik 94 bidang terdampak proyek.</p><p>Penyerahan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dilaksanakan di Balai Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jumat (20/4/29018). Selanjutnya warga punya waktu sepekan untuk mengosongkan lahan yang terdampak proyek rel ganda tersebut.</p><p>Sebanyak 94 orang pemilik 94 bidang lahan terdampak proyek <a title="Proyek Rel Ganda di Karanganyar Masuk Tahap Penaksiran Kompensasi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/494/909943/proyek-rel-ganda-di-karanganyar-masuk-tahap-penaksiran-kompensasi">rel ganda </a>&nbsp;itu tercatat sebagai warga Desa Dagen, Kecamatan Jaten; Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat; Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat; dan Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.</p><p>Perinciannya adalah warga Kemiri 12 orang, Kaliwuluh 5 orang, Nangsri 2 orang, dan Dagen 75 orang. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yuwono Wiarco, menuturkan tim terpadu menyelesaikan penyerahan santunam untuk warga terdampak PSN hingga Senin (23/4/2018).</p><p>Dia menjelaskan jumlah lahan terdampak di wilayah Karanganyar, khususnya Jaten dan Kebakkramat, ada 94 bidang dari total 880 bidang terdampak proyek tersebut. Sisanya berada di Sragen, Solo, dan lain-lain.</p><p>Lelaki yang menjabat Sekretaris Tim Terpadu menjelaskan teknis pembayaran kepada puluhan warga terdampak. Mereka diminta menandatangani berkas administrasi. Setelah itu warga terdampak menerima kartu ATM dan buku rekening.</p><p>Pembayaran bekerja sama dengan BRI. Setelah itu, warga diminta berfoto sebagai bukti telah menerima santunan dan mengecek isi rekening melalui mesin EDC yang telah disediakan.</p><p>"Jangka waktu pengosongan satu pekan terhitung dari setelah menerima uang santunan. Itu mengacu Perpres Nomor 56/2017. Tidak bisa lebih dari satu pekan. Kalau sampai batas waktu tidak dibongkar ya terpaksa pihak proyek yang bongkar [menggunakan alat berat]," kata Yuwono saat ditemui wartawan di sela-sela memantau proses penyerahan santunan kepada warga terdampak PSN, Jumat.</p><p>Selain di Karanganyar, tim akan roadshow ke sejumlah lokasi terdampak proyek rel ganda KA lain di Sragen dan Solo hingga Senin (23/4/2018). Tim akan menyerahkan santunan serupa kepada warga terdampak di Palur Mojolaban, Jagalan, Tegalharjo, Jebres, Pucangsawit, Kadipiro, Gilingan, dan lain-lain.</p><p>Yuwono menyampaikan alokasi dana dari APBN itu hanya untuk warga yang lahan dan bangunannya terkena proyek jalur ganda KA. Status warga yang menempati lahan milik PT KAI adalah sewa atau sekadar menempati tanpa membayar sewa.</p><p>Soal nilai santunan, Yuwono menyampaikan sudah ditaksir tim appraisal dari lembaga independen. "Kalau soal nilai itu keputusan tim appraisal. Pekerjaan ini kan sudah dimulai 2017. Sudah tertunda 3,5 bulan karena muncul Perpres itu. Kami mengejar target jalur ganda KA dari Palur sampai Kedungbanteng siap operasi Juli sedangkan dari Palur ke Solo Balapan pada November atau termasuk tahap dua," jelas dia.</p><p>Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono, menjelaskan tim terpadu dan PT KAI melaksanakan mandat Perpres Nomor 56/2017. Di situ pemerintah mengatur penanganan dampak sosial.</p><p>Endro menyampaikan tim sudah menempuh prosedur sebelum penyerahan santunan kepada <a title="Warga Lemah Abang Tolak Alat Berat Kereta Bandara Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180414/489/910158/warga-lemah-abang-tolak-alat-berat-kereta-bandara-solo">warga terdampak</a>, yakni sosialisasi, identifikasi ke lokasi, validasi data, dan penaksiran nilai santunan oleh tim appraisal. Komponen nilai santunan memperhatikan biaya mobilisasi, sewa rumah, biaya bongkar, dan potensi kehilangan pendapatan.</p><p>"Nominal variatif ditetapkan dengan keputusan gubernur. Mereka [warga terdampak] cari rumah sendiri. Saat sosialisasi ditekankan dan warga menerima. Tidak ada aturan menggugat kalau nilai santunan tidak sesuai keinginan warga. Nilai itu sudah divalidasi dan dinilai lembaga independen. Ini bukan pengadaan tanah tapi penertiban," turur Endro saat ditanya kemungkinan warga terdampak menolak nilai santunan.</p><p>Pada kesempatan itu dia menegaskan pemerintah tidak memotong nominal santunan warga terdampak proyek rel ganda KA. Menurutnya, Perpes tersebut sudah menghormati hak rakyat yang menempati tanah pemerintah. Pantauan Solopos.com, sejumlah warga pulang sembari menggerutu.</p><p>Mereka merasa nilai santunan tidak sesuai harapan. Nominal yang diterima tidak bisa digunakan untuk membayar uang muka rumah baru maupun untuk memulai usaha baru. Sejumlah warga terdampak mengaku memiliki usaha di rumah yang terdampak pembangunan proyek.</p><p>Salah satu pemilik usaha di timur Polsek Jaten yang enggan menyebutkan nama mengaku memiliki dua bidang terdampak proyek. Dua bidang tanah itu digunakan untuk hunian dan usaha bengkel, sablon, dan paket.</p><p>Salah satu bidang ditaksir Rp106 juta untuk luas bidang 223 meter persegi. Dia mengaku sudah menjalankan usaha dan tinggal di dekat jalur KA itu turun temurun.</p><p>"Ya disyukuri. Tetapi kok nilai ganti ruginya hanya segitu. Uang segitu untuk pindah rumah dan memulai usaha bengkel dan lain-lain enggak akan cukup. Ada satu bidang yang enggak kena seluruhnya. Katanya petugas itu boleh ditempati [disampaikan saat sosialisasi]. Ya nanti dipikirkan lagi," tutur dia.</p><p>Hal senada disampaikan warga lain terdampak proyek, yakni Kamiran, Kustrini, dan Dyah Narulita. Mereka satu keluarga dan memiliki tiga bidang tanah di lokasi tersebut.</p><p>Kamiran adalah mantan kepala dusun di Dagen. Dia mengaku yang membagi bidang tanah milik PT KAI. Hal itu dilakukan sesuai instruksi dari petugas PT KAI saat itu.</p><p>"Dulu saya pejabat sini. Ada puluhan bidang dulu, dibagi atas instruksi kepala stasiun saat itu. Tahun 1998-an lah. Siapa yang membutuhkan. Sistemnya sewa kontrak. Tiap tahun bayar pajak ke PJKA waktu itu. Saya terima santunan Rp26 juta."</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya