SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MUNGKID Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mencopoti 928 alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2019 selama 3,5 bulan masa kampanye. APK di 21 kecamatan Kabupaten Magelang itu dianggap melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh, Selasa (1/1/2019), mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan dalam dua kali masa penertiban. Pada periode pertama 23 September-5 November 2018 ditertibkan 548 APK termasuk branding mobil dan pada periode kedua 6 November-31 Desember 2018 sebanyak 380 APK.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Ia mengatakan penertiban APK dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kemudian Pasal 298 UU No. 7/2017 yang menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU No. 23/2018 juga sudah mengatur tegas pemasangan APK dan penyebaran bahan kampannye (BK).

Penertiban APK Pemilu 2019 ini juga sejalan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Pasal 18 dan Pasal 20. Pasal 18 Perbup 22 Tahun 2014 melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen.

Adapun Pasal 20 Perbup No. 22/2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air.

Ia menuturkan dari hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Panwasdes ditemukan 910 APK yang dipasang di lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan. Bawaslu juga menemukan 17 bahan kampanye (BK) di angkutan desa dan satu bus dibranding untuk kampanye peserta Pemilu 2019.

“Demi menegakkan regulasi, Bawaslu melakukan penertiban APK dan BK. Penertiban APK dan BK ini diawali pendataan jumlah APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh 63 Panwascam serta 372 Panwasdes dan Panwas Kelurahan,” katanya.

Berdasarkan data lapangan ini, pengawas pemilu kemudian melakukan kajian untuk memetakan APK mana saja yang melanggar. Setelah diketahui jumlah APK yang melanggar ketentuan, Panwascam akan mengirimkan surat peringatan penertiban dan penurunan APK kepada para peserta pemilu. Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Bawaslu No. 1990, peserta pemilu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini.

Jika dalam jangka waktu 1 x 24 jam itu belum ditindaklanjuti, maka bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bawaslu dan Satpol PP mempunyai waktu maksimal tiga hari kerja untuk menertibkan APK yang melanggar. Dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Magelang membentuk tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP serta jajaran Panwascam dan Panwasdesa se-Kabupaten Magelang dan anggota Polsek setempat.

Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Magelang, katanya masih banyak peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan APK dan penyebaran BK. Pelanggaran biasanya terjadi karena adanya caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai dalam pemasangan APK.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong para caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU No. 23/2018, KPU akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai per desa.

Ia menyampaikan Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan menghitung jumlah APK maksimal yang bisa dipasang oleh partai politik di satu desa. Disarankan peserta pemilu membuat baliho atau spanduk yang berisi caleg DPRD kabupaten, caleg DPRD provinsi, dan caleg DPR RI agar hanya dihitung satu APK.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya