SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tren pernikahan dini alias menikah di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari banyak warga yang mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, menyebutkan selama 2017 pihaknya menerima sekitar 79 permohonan dispensasi menikah. Jumlah itu mengalami peningkatan sekitar 22% pada 2018, atau sekitar 91 kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari 91 kasus yang kami terima selama 2018, sekitar 88 permohonan disetujui. Sedangkan sisanya kami masukkan ke kasus 2019. Di tahun 2019 sudah ada 13 kasus yang masuk, di mana 8 di antaranya dikabulkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Tazkiya itu saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).

Tazkiya mengaku sebenarnya cukup prihatin dengan banyaknya permintaan dispensasi menikah. Terlebih, mayoritas pemohon merupakan remaja di bawah umur yang dinyatakan belum layak menikah, sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kalau sesuai UU, perkawinan itu diizinkan kalau pria telah mencapai usia 19 tahun, sedangkan wanitanya berusia 16 tahun,” imbuh Tazkiya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hal itu dikarenakan mayoritas pemohon yang mengajukan dispensasi mengalami mengalami kehamilan di luar nikah atau yang sering disebut Married by Accident (MBA).

“Kalau yang hamil duluan itu kan kita harus menggunakan kaidah dhorurot, jadi mau enggak mau ya harus diizinkan. Tapi, kalau ya enggak [hamil duluan] biasanya kita kasih pemahaman lebih dulu agar mereka membatalkan permohonannya,” terang Tazkiya.

Tazkiya mengaku sebenarnya dispensasi menikah sangat tidak dianjurkan. Terlebih, pelaku pernikahan merupakan pasangan remaja di bawah umur yang mayoritas belum siap membina keluarga. Alhasil, banyak dari para pelaku pernikahan dini yang berujung pada perceraian.

“Alasannya [perceraian] macam-macam. Ada yang setelah hamil, ternyata si pria punya pacar lain atau tidak sanggup mengurus keluarga. Tapi, saya rasa wajar karena mereka masih remaja dan belum siap membina keluarga. Makanya, saya imbau kepada orang tua yang punya anak gadis agar pergaulannya dijaga. Jangan sampai kebablasan dan berujung pernikahan dini,” tutur perempuan berjilbab itu.

Terpisah, Ketua PA Semarang, Anis Fuadz, menilai permohonan dispensasi menikah akan terus mengalami lonjakan kedepannya. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal perempuan 16 tahun.

 “Sekarang saja dibatasi 16 tahun banyak yang mengajukan, apalagi kalau batas usia itu dinaikan, tentu akan lebih banyak yang mengajukan permohonan,” terang Anis.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya