SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang mencatat ada 91 perusahaan yang menungak pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU). Ke-91 perusahan penunggak premi itu pun diundang BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kota Semarang.

Nyatanya, dari 91 perusahaan penunggak premi itu hanya 16 saja yang memenuhi undangan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kota Semarang tersebut.  Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah yang juga sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Dolik Yulianto menyayangkan ketidakpatuhan 75 perusahaan itu.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Dolik Yulianto, ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang diundang itu karena faktor ketakutan dan tidak tahu akan sistem yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan selama ini paling besar didominasi oleh administrasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Perusahaan, katanya, masih banyak yang belum melaporkan apabila ada karyawannya yang mengundurkan diri atau terkena mutasi. “Padahal itu kewajiban perusahaan melaporkan. Contoh awalnya karyawan 10, tapi berhenti lima orang. Itu tidak dilaporkan,” kata Dolik di Kota Semarang, Jateng, Kamis (8/11/2018).

Dolik menuturkan pihaknya sengaja mengundang perusahaan yang menunggak agar hak-hak karyawan terpenuhi. Menururnya, apabila telat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan akan kehilangan hak atas layanan yang tersedia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kepatuhan perusahaan membayar iuran tepat waktu, total tunggakan 91 perusahaan yang diundang mencapai angka Rp700 juta lebih,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Budi Prabawaning Dyah, menuturkan, tunggakan perusahaan yang diundang terbilang kecil.  Meskipun kecil, namun Budi menyebut tunggakan ini wajib dibayar lantaran hak karyawan terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan akan hilang.

“Masih ada beberapa yang tidak tertib administrasi. Misal total karyawan 100 tapi yang didaftarkan 50. Ada juga yang harusnya sesuai UMK tapi dibayarkan di bawah UMK,” katq Budi.

Terkait kepatuhan kepesertaan perusahaan formal PPU, Budi menyebut di Jawa Tengah saat ini sudah di angka 94%. “Tapi masih ada yang tidak tertib seperti iuran yang menunggak dan tidak aktif melaporkan apabila ada karyawan yang keluar,” katanya.

Budi mengatakan pihaknya terus berupaya agar perusahaan di Jateng patuh dan tertib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada yang tidak patuh dan tertib, Budi mengaku pihaknya telah menyiapkan mekanisme punishmen kepada perusahaan.

Punishmen-nya nanti dilihat seperti apa. Apakah pencabutan izin atau tidak mendapat layanan publik tertentu. Tapi itu semua melewati beberapa tahapan seperti teguran lisan dan tertulis,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya