SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang emas ilegal (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Sebuah tambang emas tradisional rakyat di Jendi, Selogiri, Wonogiri. Sebagian besar aktivitas penambangan di Wonogiri saat ini diketahui tidak memiliki izin yang semestinya. (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

WONOGIRI – Sebanyak 908 pertambangan rakyat di enam kecamatan Kabupaten Wonogiri tidak berizin alias ilegal. Hal tersebut jauh melebihi jumlah pertambangan rakyat yang mengantongi izin yaitu 566 penambang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Wonogiri, Arso Utoro, mengakui jumlah penambang rakyat tak berizin cukup banyak. Untuk itu, tahun ini pihaknya berencana melakukan penertiban dengan mendorong penambang mengurus izin pertambangan rakyat (IPR). “Sosialisasi dan pembinaan untuk itu akan terus kami lakukan. Apalagi sekarang sudah ada perda tentang usaha pertambangan,” ungkap Arso, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengusahaan, Puguh Dwi Hartanto, kepada Solopos.com, Selasa (25/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Data Dinas PESDM Wonogiri menyebutkan 908 penambang rakyat ilegal tersebut meliputi 79 penambang pasir dan batu di Ngadirojo, 176 penambang emas di Selogiri, 200 penambang emas di Jatiroto, 115 penambang batuan (andesit dan pasir) di Wonogiri, 113 penambang tras dan pasir putih di Puhpelem serta 225 penambang pasir dan batu di Giriwoyo.
Menurut Arso, penambang ilegal muncul karena mereka enggan mencari IPR. Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat IPR tidak bisa diterbitkan, yaitu lokasi penambangan merupakan milik perusahaan lain, lokasi berada di wilayah Perhutani dan lokasi serta cara penambangan dianggap berbahaya.

Di luar penambang ilegal, masih ada 93 penambang rakyat yang masa berlaku izinnya habis tahun ini. Penambang rakyat yang habis izinnya tersebar di Girimarto sebanyak 70 penambang, Giriwoyo 10 penambang dan di Pracimantoro 13 penambang. “Rata-rata izin itu berlaku tiga tahun, tapi ada juga yang satu tahun dan dua tahun. Di Girimarto sebagian besar perajin genteng,” ujarnya.

Sementara itu, sosialisasi IPR mendesak dilakukan mengingat akhir tahun ini peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) rencananya ditetapkan bupati atas persetujuan DPRD. Arso menjelaskan aturan itu menetapkan ada 88 WPR di Wonogiri, masing-masing seluas 25 hektare. Ke depan penambang rakyat hanya boleh beraktivitas di 88 WPR tersebut.

Kabid Pertambangan, Patrem Joko Priyono, menambahkan sosialisasi IPR dalam waktu dekat dihelat di Ngadirojo dan Wonogiri dengan menyasar 110 penambang rakyat. Dalam sosialisasi itu, Patrem menyebut penambang akan diberi informasi mengenai sanksi apa yang bisa mereka peroleh jika nekat menambang tanpa izin. “Setelah perda ditetapkan nanti, sanksi bagi penambang ilegal bisa diterapkan. Sanksinya sesuai perundangan adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Berat sekali sanksinya,” ujar Patrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya