SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Sekitar 90,6% perusahaan di Sragen kini belum memiliki peraturan perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 652 perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, hanya 44 perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan dan 17 perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).

Kepala Bidang Bina Lindung Tenaga Kerja Disnakertrans Sragen, Sunindar, mengatakan dari 652 perusahaan itu, 19 perusahaan termasuk perusahaan besar, 93 perusahaan sedang dan sisanya perusahaan kecil.

Perusahaan besar yaitu perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya lebih dari 100 orang. Perusahaan menengah jumlah tenaga kerjanya antara 25-100 orang dan perusahaan kecil jumlah tenaga kerjanya dibawah 25 orang.

“Sebagian besar dari perusahaan kecil yang tercatat, jumlah tenaga kerjanya kurang dari 10 orang. Misalnya toko dan usaha penggilingan padi,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2012).

Sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ungkapnya, perusahaan yang wajib memiliki peraturan perusahaan adalah perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya minimal 10 orang.

Kepala Disnakertrans Sragen, Tasripin, mengungkapkan ia telah meminta semua perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Peraturan itu diperlukan agar jelas hak dan kewajiban karyawan serta hak dan kewajiban perusahaan. “Sebenarnya yang butuh peraturan perusahan itu bukan Disnakertrans, tapi mereka, perusahaan dan karyawan,” ujarnya.

Sunindar menerangkan saat ini ada puluhan perusahaan di Sragen yang sedang proses membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dibuat dengan merujuk UU Nomor 13/2003 dan kepentingan pihak terkait dalam perusahaan itu.  Ia mencontohkan ikhwal bonus dan deviden bagi karyawan sebenarnya tidak diatur dalam UU Nomor 13/2003. Tapi hal itu biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan karena ada kepentingan dari kedua belah pihak.

Disnakertrans meminta agar semua perusahaan besar dan menengah yang berjumlah 112 perusahaan, segera membuat peraturan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya