Solopos.com. KARANGANYAR — -Areal persawahan seluas 90 hektare (Ha) di Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar tak boleh dialihfungsikan. Pasalnya, di areal tersebut dikhususkan sebagai sawah lestari.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Demikian dijelaskan Kasi Pembangunan Papahan, Uun Santosa, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya akhir pekan kemarin. Hal tersebut sudah sesuai dengan Perda di tingkat provinsi.
“Saya kurang hafal soal nomor Perda itu. Tapi, yang jelas diatur di sana. Total areal pertanian di sini mencapai 120 hektare. Saat ini, masih tersisa 90 hektare. Sisanya, sudah alih fungsi ke properti,”
Uun mengatakan pemerintah sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang lahan lestari di Papahan. Lahan lestari itu terfokus di daerah Kodokan. Sejauh ini, banyak investor yang tetap melirik daerah itu untuk dialihfungsikan.
“Harga tanah di lahan lestari itu bisa mencapai Rp2 juta per meter. Tapi, hal itu sulit dibeli karena tak bisa alih fungsi. Sampai kapan pun, kami akan memantau hal ini. Bisa dibayangkan, kalau sawah lestari itu alih fungsi. Papahan, otomatis tak lagi memiliki potensi pertanian. Soalnya, di sana memang lahan tersubur akibat pasokan air yang mencukupi,” katanya.