SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Boyolali, Bambang Indriyanto (kiri), bersama Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, M. Arief Wardianta, saat berbincang di kantor Diskopnaker Boyolali, Senin (12/9/2022). (Solopos.com-Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sekitar 90.000 pekerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua pekerja di Boyolali yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Boyolali, Bambang Indriyanto, mengungkapkan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki beberapa persyaratan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang pertama, pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Jadi, yang daftar setelah Agustus 2022 sudah pasti enggak bisa,” terangnya kepada Solopos.com di Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Senin (12/9/2022).

Selain itu, pekerja yang mendapat BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Lalu, pekerja bukan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.

Ia juga mengatakan syarat selanjutnya adalah tidak ada iuran tunggakan pada bulan berjalan, minimal sampai Juli 2022.

Baca juga: Antrean Pembagian BLT BBM di Pasar Kliwon Solo, Petugas Prioritaskan Lansia

“Syarat selanjutnya membuka rekening di salah satu bank himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri. Salah satunya monggo. Dan dipastikan rekening bukan atas nama orang lain,” terangnya.

Bambang mengungkapkan data sekitar 90.000 pekerja di Boyolali yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat termasuk PNS, perangkat desa, bergaji lebih dari Rp3,5 juta, dan sebagainya. Maka dari itu, ia akan terus melakukan validasi data sesuai dengan syarat yang ditentukan Kemnaker.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hanya diminta menyediakan data oleh Kemnaker, bukan memastikan data diterima atau tidak. “Begitu data yang dinyatakan valid untuk lima kriteria ini, kami serahkan ke Kemnaker untuk dilakukan validitas ulang. Salah satunya yang bersangkutan belum menerima bantuan sosial lain berupa BLT, PKH, Prakerja, dan lain-lain,” terangnya.

Baca juga: Curhatan Pilu Pekerja Solo: Penghasilan di Bawah UMK, Tak Pernah Dapat BSU

Ia mengatakan proses validasi data di Boyolali terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat masih terus dilakukan.

Kemudian, Bambang mengatakan Kemnaker saat ini telah memegang 5,1 juta data pekerja aktif se-Indonesia yang akan diverifikasi ulang.

“Ketika data sudah dinyatakan valid, itu yang akan dibayarkan nanti [lewat Bank Himbara]. Sisanya, mekanisme pembayaran melalui Kantor Pos. Jadi pada 2022 ini, selain empat bank himbara ada BSI untuk wilayah Aceh. Dan Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyaluran BSU ketika tahap 1,2, dan 3 sudah terbayarkan tetapi masih ada sisa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya