SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi Surakarta menunjukkan visa sembilan WNA Tiongkok yang menyalahi izin tinggal di Wonogiri, Selasa (21/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Sembilan warga negara Tiongkok yang tertangkap dalam operasi gabungan di Wonogiri akhirnya dideportasi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Imigrasi Surakarta mendeportasi sembilan warga negara Tiongkok, Selasa (21/11/2017) pukul 16.00 WIB lewat Bandara Adi Soemarmo Solo di Boyolali. Mereka adalah warga negara asing (WNA) yang tertangkap dalam operasi gabungan di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Senin (20/11/2017).

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Kesembilan WNA itu melanggar izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan data sampai November 2017, Kantor Imigrasi Surakarta telah mendeportasi 32 WNA karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

“Kami bersama tim gabungan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Kejari menggelar operasi gabungan membawa sembilan WNA Tiongkok di Kantor Imigrasi Surakarta,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Surakarta, Sigit Wahyudianto, kepada wartawan, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sigit, setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta, sembilan warga negara Tiongkok itu langsung diinterogasi petugas. Hasil interogasi diduga kuat mereka menyalahi izin tinggal di Indoensia. Kantor Imigrasi Surakarta mengetahui keberadaan sembilan warga Tiongkok dari laporan warga setempat.

“Kami langsung membawa mereka ke ruang deteksi sebelum sembilan WNA Tiongkok dideportasi ke negara asal mereka serta dicekal” kata dia.

Ia menjelaskan sesuai visa, izin tinggal sembilan warga Tiongkok itu di Indonesia adalah kunjungan, bukan izin tinggal bekerja. Namun, di lapangan mereka justru bekerja melakukan survei proyek pembangunan rumah bersubsidi PT Turonggo Karya Internasional.

“Selama tinggal di rumah warga, perilaku mereka melenceng dari kebudayaan lokal. Saya mencontohkan mereka kalau mandi di luar rumah tidak memakai baju sama sekali alias telanjang. Warga merasa terganggu dengan prilaku mereka sehingga melaporkan ke Babinsa [Bintara Pembina Desa],” kata Sigit.

Sembilan warga Tiongkok itu, lanjut dia, masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 3 November 2017. Kemudian mereka masuk ke Wonogiri pada 7 November.

“Setelah mendapatkan laporan dari Korem 074/Warastratama Surakarta kami langsung menuju lokasi dan mengamankan sembilan warga Tiongkok. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Kantor Imigrasi Surakarta sejak Januari hingga November 2017 telah mendeportasi 32 WNA dari enam negara lantaran melanggar izin tinggal. Keenam negara tersebut yakni Malaysia, Singapura, Iran, Tiongkok, Korea, dan Turki. Jumlah WNA yang dideportasi tahun ini lebih banyak dibadingkan tahun lalu yang hanya 16 orang.

“Kami meminta dua warga Tiongkok itu untuk kembali ke Wonogiri mengambil semua barang mereka di rumah warga. Tahun ini banyak warga Tiongkok yang dideportasi,” kata dia.

Kasi Intel Korem 074/Warastratama Surakarta, Mayor (Inf) Teguh Wibowo, mengatakan peran warga dalam memantau daerah masing-masing sangat diperlukan mengingat luasnya wilayah Soloraya. Keberadaan sembilan warga Tiongkok itu sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mendapatkan informasi saat tiba di Jakarta jumlah warga Tiongkok ada sepuluh orang. Namun, yang ke Wonogori hanya sembilan orang. Korem tetap bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga kondusivitas wilayah agar kasus serupa tidak terulang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya