SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Puluhan narapidana kasus terorisme serta narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat ke sejumlah penjata di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Turut dipindah bersama rombongan yang ditumpangkan bus pariwisata itu sembilan napi terpidana mati.

Lima unit bus pariwisata yang mengakut 63 napi penghuni LP Gunungsindur, Bogor itu tiba di Dermaga Wijayapura—pelabuhan penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan—di  Cilacap, Rabu (28/11/2018), pukul 08.00 WIB. Sembilan di antara mereka merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Selanjutnya, bus-bus tersebut diseberangkan ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman IV secara bergantian. Koordinator LP se-Nusakambangan dan Cilacap, Hendra Eka Putra, saat dihubungi melalui saluran telepon, mengatakan napi yang dipindahkan dari LP Gunungsindur terdiri atas 29 napi kasus narkoba dan 34 napi kasus terorisme. Mereka dikawal ketat anggota Brimob dan Densus 88/Antiteror.

Ke-63 napi tersebut akan ditempatkan di sejumlah penjara di Pulau Nusakambangan, yakni LP Batu, LP Besi, dan LP Pasir Putih. “Yang dimasukkan ke LP Batu itu kasus narkoba semua, beberapa di antara mereka warga negara asing. Mereka merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, Senin (26/11/2018), LP di Nusakambangan juga menerima sebanyak 20 napi yang dipindahkan dari sejumlah LP dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Timur. Ke-20 napi dari Jatim itu terdiri atas 15 napi kasus narkoba dan lima napi kasus terorisme. “Mereka ditempatkan di Lapas Batu dan Lapas Narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono menegaskan bahwa pemindahan sembilan  terpidana mati ke Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu. “Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja,” kata Heni Yuwono di Semarang, Sabtu (1/12/2018).

Menurut Heni Yuwono, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaanya. “Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati, peningkatan pembinaan itu juga penting,” kata Heni Yuwono.

LP Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap. Dengan lembaga pemasyarakatan yang didesain untuk pelaku kriminal dengan rekam jejak tingkat tinggi, kata Heni Yuwono, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya. “Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan,” kata Heni Yuwono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya