SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng mencatat sembilan lokasi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/493/908983/pertambangan-klaten-penambang-tradisional-tolak-normalisasi-kali-woro-ini-alasannya" title="Pertambangan Klaten: Penambang Tradisional Tolak Normalisasi Kali Woro, Ini Alasannya">pertambangan</a> tanpa izin alias ilegal di Klaten telah ditertibkan sepanjang 2018.</p><p>Berdasarkan data dari instansi tersebut, ada 117 pertambangan ilegal yang ditertibkan sepanjang 2018 sejak Januari lalu di seluruh wilayah Jateng. Dari jumlah itu, sembilan pertambangan di antaranya berada di Klaten.</p><p>Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Jateng, Achmad Gunawan, menjelaskan pertambangan ilegal yang ditertibkan tersebar seperti di wilayah Kecamatan Jatinom dan Kemalang. Penertiban dilakukan menggandeng Polres Klaten serta Polda Jateng.</p><p>"Pertambangan ilegal yang ditertibkan di Klaten ada sembilan lokasi selama tahun ini dari Januari hingga sekarang. Di luar itu mungkin masih ada. Memang ada beberapa laporan, namun ketika kami datangi sudah tidak ada aktivitas," jelas Achmad saat ditemui seusai sosialisasi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/493/910314/normalisasi-kali-woro-begini-tanggapan-dprd-klaten" title="Normalisasi Kali Woro, Begini Tanggapan DPRD Klaten">pertambangan</a> di ruang B2 Setda Klaten, Kamis (27/9/2018).</p><p>Achmad menuturkan para pengusaha sudah diarahkan untuk mengurus perizinan. Namun, jika lokasi perizinan tak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) aktivitas pertambangan ditutup.</p><p>"Tindakan kami tetap mengarahkan mereka ke legal kalau memang masih memungkinkan dilegalkan. Kalau tidak, ya ditutup," ungkap dia.</p><p>Achmad menjelaskan di Klaten ada sekitar 12 pertambangan berizin. Saat ini masih ada sejumlah izin yang sedang berproses.</p><p>"Izin sudah ada beberapa yang dikeluarkan. Sebenarnya ada yang berpotensi tetapi tata ruang tidak masuk sehingga kami tidak bisa mengeluarkan izinnya," tutur dia.</p><p>Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, menuturkan sosialisasi diikuti para pengusaha pertambangan, camat, serta kepala desa. Sosialisasi yang digelar di ruang B2 itu guna membahas soal berlakunya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p><p>Dari UU tersebut, kewenangan terkait pertambangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Di Klaten ada sejumlah potensi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180207/493/892097/mayoritas-izin-pertambangan-habis-tahun-ini-bagaimana-nasib-pendapatan-pemkab-klaten" title="Mayoritas Izin Pertambangan Habis Tahun Ini, Bagaimana Nasib Pendapatan Pemkab Klaten?">pertambangan</a> seperti di kawasan lereng Merapi meliputi daerah Kecamatan Kemalang.</p><p>"Dari pertemuan ini tadi disampaikan kabupaten masih berperan seperti mengatur tata ruang, pajak, serta CSR. Ini yang nanti akan kami bahas bersama tim koordinasi," jelas Cahyo.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya