SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Komunitas pemancing, warga, serta polisi menangkap sembilan pelaku peracun ikan di alur Sungai Bengawan Solo, Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan lantaran warga dan komunitas resah dengan aksi meracun ikan yang dikhawatirkan merusak ekosistem sungai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/5/2019) malam. Penangkapan bermula ketika ada dua orang yang memancing di tepi sungai dan melihat aktivitas sekelompok orang menebarkan racun ke alur sungai wilayah Serenan yang menjadi pertemuan Sungai Dengkeng dengan Sungai Bengawan Solo.

Aktivitas tersebut lantas diadukan ke sejumlah komunitas pemancing dan langsung melakukan penangkapan bersama warga setempat serta polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Sedulur Mancing Mania Klaten (SMMK), Arif Munandar, mengatakan dari penangkapan itu ada sembilan orang yang ditangkap. Sebanyak 11 sepeda motor, jaring, hingga racun yang digunakan para pelaku disita.

“Untuk totalnya ada sekitar 20 orang, namun yang tertangkap sembilan orang. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa polisi,” kata Arif saat ditemui wartawan di wilayah Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Senin (13/5/2019).

Ikan yang ditangkap seusai diracun dimanfaatkan para pelaku untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual. Para pelaku diketahui berasal dari luar wilayah Klaten. Sebagian dari Solo dan Karanganyar.

Arif mengatakan aksi meracun ikan di alur sungai kerap terjadi terutama di wilayah Klaten sisi timur. Hal itu termasuk di alur Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.

“Sekitar empat bulan lalu ada kejadian meracun ikan. Namun, pelakunya berbeda dengan yang ditangkap,” kata Arif.

Arif menjelaskan jenis ikan yang hidup di alur Sungai Bengawan Solo beragam seperti jambal, nila, dan tawes. Keberadaan ikan-ikan tersebut dikhawatirkan kian berkurang dan mengganggu ekosistem sungai ketika aksi meracun ikan terus dibiarkan.

“Dampak dari aktivitas meracun ikan itu luar biasa. Tidak hanya dirasakan di daerah yang diracun namun dampaknya bisa sampai ke daerah hilir,” katanya.

Di sisi lain, aksi meracun ikan sungai tersebut melanggar UU No. 45/2009 tentang Perikanan.

“Selama ini kami mengedukasi warga terutama yang tinggal sekitar sungai. Aktivitas seperti meracun serta menyetrum ikan di sungai tentunya dilarang. Kami tidak ingin anak-cucu dirugikan,” urai dia.

Divisi Komunikasi Komunitas Sekolah Sungai Klaten, Arif Fuad Hidayat, mendesak pengusutan kasus peracunan ikan tersebut bisa dilakukan hingga tuntas. Hal ini dimaksudkan sebagai efek jera kepada para pelaku agar kasus serupa tak terulang.

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Juwiring, Sri Anggono, membenarkan ada penangkapan sembilan pelaku peracun ikan di Sungai Bengawan Solo. Selain itu, polisi menyita sepeda motor, jaring, dan racun yang diduga digunakan para pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya