SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Jajaran Polres Pekalongan Kota meringkus sembilan tersangka pengguna narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya (narkoba) di lokasi dan waktu yang berbeda melalui operasi Antik Candi 2019. Polisi menduh mereka juga bertindak sebagai pengedar barang haram itu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (26/8/2019), mengatakan bahwa kesembilan tersangka tersebut terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu dengan barang bukti 5,43 gram, ganja 21,28 gram, dan obat psikotropika delapan butir Alprazolam. Operasi Antik Candi itu digelar mulai 31 Juli hingga 25 Agustus 2019.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Para tersangka hanya mengaku sebagai pemakai, namun hal yang sebenarnya mereka juga sebagai pengedar narkoba. Sebagai tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” katanya.

kesembilan tersangka tersebut adalah Thomas Priyanto, 28, warga Lubuk Linggau, Palembang, Ari Yulian, 34, warga Kota Pekalongan, Pawang Kindangin, 29, wrga Kabupaten Pekalongan, Guntur Galista, 20, warga Kabupaten Batang, Ikhsan, 38, warga Kota Pekalongan, M. Taufik, 40, warga Kota Pekalongan, Tachlis alias Bendot, 26, warga Kabupaten Pekalongan, Aditya Ferry, 33, warga Kota Pekalongan, dan Ikbaliak, 23, warga Kota Pekalongan. Dua dari sembilan tersangka itu sudah menjadi target operasi (TO) oleh polisi tetapi mereka tertangkap saat digelar operasi Antik Candi 2019.

“Kami tidak akan main-main dengan kasus narkoba. Oleh karena, bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang,” katanya saat tampil dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan.

Para pemadat yang ditangkap oleh polisi itu sebagian besar mengaku sebagai pengguna meski hal yang sebenarnya mereka diduga sebagai pengedar. Modus operandi mereka, paparnya, para pelakumemanfaatkan media jejaring sosial Facebook, saluran komunikasi berbasis Internat lainnya, dan travel.

“Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut membantu polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mencurigai adanya peredaran narkoba. Kejahatan narkoba akan berdampak luar biasa bagi generasi muda, sehingga kami berharap pada masyarakat ikut membantu polisi,” katanya.

Ia menambahkan para tersangka ini akan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya