Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo bergerak cepat mengamankan sembilan orang terkait meninggalnya pesilat remaja asal Trangsan, Gatak, Faizal Adi Rangga, 15, Jumat (10/7/2020). Satu pelaku bahkan sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi.
Kini sembilan pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan enam pelaku masih di bawah umur, sedangkan tiga pelaku sudah dewasa.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Pagi ini telah kami amankan sembilan pelaku. Mereka langsung kami amankan setelah bukti-bukti dan keterangan saksi berhasil kami selesaikan," kata Nanung kepada Solopos.com, Jumat siang.
Duh! Pinjaman Online Ilegal Makin Sadis, Kini Manfaatkan Situasi Pandemi
Nanung mengatakan polisi bergerak cepat penangkap pelaku terkait meninggal pesilat remaja asal Gatak, Sukoharjo, itu karena dikhawatirkan melarikan diri. Bahkan satu pelaku sempat kabur sebelumnya akhirnya tertangkap.
Dia menduga pelaku yang melarikan diri itu adalah yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya pesilat remaja tersebut. "Pelaku ini kemungkinan besar yang melukai korban hingga meninggal," katanya.
Penuh Luka
Faizal Adi Rangga meninggal saat mengikuti latihan silat perdana setelah libur panjang selama pandemi Covid-19, Sabtu (4/7/2020) malam. Faizal mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Gatak dengan kondisi wajah penuh luka dan mengalami pendarahan.
Mengejutkan! Ini Kandidat Nomor 1 Cawawali Solo Pendamping Gibran
Autopsi terhadap jasad pesilat remaja asal Gatak, Sukoharjo, itu telah dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo. Hasilnya menunjukkan ada benturan benda tumpul di bagian kepala. "Saat autopsi ditemukan bekas benturan benda tumpul," katanya.
Keluarga Faizal sejak awal sudah curiga ada kejanggalan pada kematian putra mereka yang tahun ini seharusnya masuk SMA. Mereka pun kemudian melapor ke polisi dan meminta kasus ini diusut tuntas.
Polisi mendatangi lokasi tempat latihan itu beberapa waktu setelah mendapat laporan dan menemukan ada toya atau tingkat silat di lokasi kejadian.
Terungkap! Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Diserang Bertubi-Tubi Hingga Meninggal Saat Latihan
Nanung mengatakan penanganan kasus ini berdasarkan UU Perlindungan Anak khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim mengatakan para pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara.