SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Polresta Solo membekuk sembilan pencuri selama Operasi Sikat Candi, 7 Oktober 2019 hingga 26 Oktober 2019. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang di antara tujuh unit sepeda motor.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat menggelar jumpa pers hasil Operasi Singkat Candi, Jumat (29/11/2019), mengatakan sembilan orang yang ditangkap itu dari enam kasus pencurian. Perinciannya empat kasus pencurian sepeda motor dan dua kasus pencurian handphone (HP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan kepolisian menyita empat sepeda motor curian dan tiga sepeda motor yang digunakan untuk sarana mencuri.

“Kami juga menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. Sejauh ini belum ada korban terluka akibat senjata tajam itu, masih sebatas ancaman saja,” ujarnya.

Megaproyek The New Kemukus Sragen Bikin Warga Khawatir, Ini Alasannya

Dari sembilan pencuri itu, dua di antaranya yakni Heru Prabowo, warga Kadipiro, Banjarsari, dan Parman, warga Jeron, Nogosari, Boyolali, terlibat dua kasus yakni pencurian sepeda motor dan pencurian handphone di Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Selain itu, ada Andri Finda Putra, 23, warga Gilingan, Banjarsari, dan Hendra, 28, warga Pucangsawit, Jebres, yang mencuri sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 6962 BDE milik Yohan Maliano, warga Gilingan, Banjarsari, pada Maret lalu.

Lalu, Yoga Dwi Saputro, 39, warga Gandekan, Jebres, dan VS, 16, warga Gandekan, Jebres, mencuri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2066 ZZ milik Adib Dwi Prasetyo, warga Purwodiningratan, Jebres, Juli lalu.

Protes PT RUM, PCM Selogiri Wonogiri Siapkan Aksi Demo Besar-Besaran

Sementara Heru Prabowo, 39, warga Kadipiro, Banjarsari, dan Parman, 32, warga Jeron, Nogosari, Boyolali, mencuri sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 2312 NU milik Anik Evaria Rahayu, warga Kadipiro Banjarsari, September lalu.

Dua tersangka itu, juga mencuri handphone dan sepeda motor berpelat nomor AD 4967 SW milik Ardian Rizki Prabowo, pada Agustus lalu.

Pelaku lainnya yakni Panji Guruh, warga Jl. Dewutan, Pasar Kliwon, dan Eko Sarjono, warga Mojo, Pasar Kliwon. Panji Guruh mengancam korbannya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Video Mesum Status WA Camat di Wonogiri, Mau Kirim Tapi Salah Pencet?

Panji Guruh mengancam dengan sebilah pisau. Dari aksinya ia memperoleh handphone dan sejumlah uang dari korbannya, Mardani, warga Banjarsari, pada Agustus lalu.

Sementara itu, Eko Sarjono berperan sebagai penadah. DS, 16, warga Jatikuwung, Karanganyar, mencuri sepeda motor berpelat nomor H 4746 AG milik Widyadari di halaman Kantor Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, pada Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya