SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sebanyak sembilan legislator dari Fraksi Karya Nasional (FKN) menyatakan walkout dari Sidang Paripurna, Rabu (29/4) malam. Hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati yang disampaikan dalam paripurna itu dinilai cacat hukum.
Sembilan legislator tersebut meliputi Pimwan Giyanto, Mahmudi Tohpati, Bambang Widjo Purwanto, Thohar Ahmadi, Purwanto, Sunardi, Suwardi, Edy Harjono dan Sri Pambudi.

Aksi walkout sembilan anggota Dewan bermula saat Plt Ketua Dewan Joko Saptono membuka persidangan dan membacakan agenda sidang. Sebelum sidang dimulai, Sekretaris Dewan (Sekwan) Is Susanto Hery Setyono membacakan surat mandat Bupati yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kushardjono mewakili Bupati dalam persidangan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Belum sempat Pimpinan Dewan (Pimwan) mempersilakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj menyampaikan hasil pembahasan, tiba-tiba legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan interupsi. Mahmudi Tohpati mengkritisi ketidakhadiran Bupati dalam paripurna dengan agenda penyampaikan LKPj Bupati.

”LKPj Bupati itu dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan PP No 3/2007, lantaran LKPj tidak memberikan gambaran secara komprehensif tentang program kerja Bupati selama satu tahun. Kesesuaian kegiatan dari satuan kerja sampai APBD tidak terlihat jelas dalam LKPj Bupati. LKPj itu mestinya diajukan Maret, tetapi pengajuannya terlambat sampai April. Saya memberikan raport merah atas kinerja Bupati,” tandasnya.

Seusai menyampaikan pendapatnya, Mahmudi langsung keluar sidang diikuti sejumlah anggota Dewan dari FKN. Ketua FKN Giyanto yang kebetulan menjabat Wakil Ketua Dewan juga keluar sidang. Kendati demikian persidangan masih terus berlangsung.

”Raport merah Bupati yang paling menonjol berupa jumlah defisit APBD 2010 yang mencapai Rp 77 miliar. Padahal angka Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran–red) tahun 2009 belum diketahui pasti. Dalam kondisi keuangan daerah yang minim, pemerintah berpotensi melakukan utang kepada pihak ketiga,” tambah Thohar Ahmadi.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya