SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalan pemeriksaan sejak Jumat (11/2/2018) pagi. Taufik keluar dari Gedung KPK pada Jumat petang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Disiarkan secara live oleh Metro TV, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak banyak berbicara saat menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan Gedung KPK. Taufik akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam sejak dirinya hadir pada pukul 09.00 WIB.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Taufik diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. “Sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini, tersangka TK datang ke KPK. Saat ini sedang di ruang pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, dilansir Antara.

KPK sebenarnya telah memanggil politikus PAN itu sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka. “Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

Dalam kasus ini, KPK pada Selasa (30/10/2018) lalu resmi menetapkan politikus PAN itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji. Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya