SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Tercatat dari Januari hingga saat ini, ORI Jateng DIY menerima aduan sebanyak 135 kasus. Persentase kasus terbesar adalah tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses perizinan usaha dan ketidakjelasan kelanjutan laporan kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana ORI Jateng DIY, Budhi Masthuri menjelaskan, dari rekapan laporan sepanjang Januari-September, permasalahan pemerintahan daerah yang menyangkut kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan menduduki peringkat pertama.

“Persoalan perizinan minimarket, tower seluler, kemudian izin mendirikan bangunan dipermasalahkan. Kalau dipersentasekan sampai 30 persen dari total laporan,” ujar Budhi kepada Harian Jogja, kemarin.

Menurut Budhi, masyarakat banyak mempertanyakan mengapa pemerintah daerah bisa menerbitkan izin usaha padahal selama ini mereka merasa tidak dimintai izin. Sementara dalam peraturan daerah, penerbitan izin usaha juga tidak bisa tanpa melibatkan masayarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya