Solo [SPFM], Sebanyak 9 orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Selasa (10/5) di lantik oleh Walikota Solo Joko Widodo, di Balai Tawangarum Balaikota Solo. Anggota BPSK periode 2011-2016 ini, terdiri atas unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, masing-masing diwakili oleh 3 orang. Walikota mengungkapkan, anggota BPSK ini memiliki Surat Keputusan pengangkatan dari Kementrian Perdagangan. Dengan adanya BPSK ini, Walikota berharap, sengketa konsumen dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum. Terkait anggaran operasional dan kantor BPSK, menurut Walikota akan dianggarkan melalui APBD perubahan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Solo Slamet menjelaskan, menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen, dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan, seperti BPSK. Ketika kedua pihak, telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan), untuk masalah yang sama. Mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan, jika penyelesaian non peradilan gagal. [SPFM/lia]
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan