SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Selama tiga tahun sejak 2016 Pemkab Sukoharjo telah menutup paksa (menyegel) 89 minimarket yang tidak mengantongi izin. Di sisi lain, Pemkab perpanjangan moratorium pendirian minimarket hingga 2030.

Penutupan paksa minimarket di Sukoharjo kali pertama dilakukan pada pertengahan 2016. Kala itu, Pemkab menyegel puluhan minimarket yang nekat beroperasi tanpa izin dari instansi terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penutupan minimarket itu mengacu pada Peraturan (Perbup) No. 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket. Batas moratorium pendirian minimarket berakhir pada 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, memperpanjang moratorium pendirian minimarket hingga 2030. Hal ini untuk mempertahankan pasar tradisional dan melindungi para pedagang toko kelontong yang tersebar di setiap desa/kelurahan di Sukoharjo.

“Khusus semester I 2019, ada 17 minimarket yang ditutup paksa lantaran nekat beroperasi tanpa izin. Kali terakhir minimarket di Desa Singopuran, Kartasura, ditutup pada awal Juli,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, belum lama ini.

Sunarto tak memungkiri ada banyak protes dan kritik dari pelaku usaha minimarket. Bahkan, pemilik sembilan minimarket mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal penutupan paksa minimarket secara masif pada 2017.

Sunarto bakal berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk membahas penutupan minimarket yang belum berizin. “Saat ini yang masih beroperasi lebih dari 70 minimarket. Saya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya apakah harus menutup paksa atau tidak jika izin operasionalnya habis.”

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Sutarmo, menyatakan kebijakan moratorium minimarket merujuk Perda No. 7/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

Dalam regulasi itu, penetapan jumlah dan jarak pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan mempertimbangkan delapan aspek yakni tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi, aksebilitas wilayah, dukungan keamanan dan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat dan jam operasional toko modern.

Pemilik minimarket yang disegel wajib mengganti izin pendirian toko modern menjadi supermarket, department store atau hypermarket selama moratorium minimarket hingga 2030.

“Saya tegaskan moratorium izin pendirian toko modern hanya jenis minimarket. Sementara izin usaha supermarket, department store atau hypermarket tetap diterbitkan. Nah, pemilik minimarket bisa mengganti izin pendirian toko modern menjadi toko serbaada [toserba], supermarket atau department store. Lokasi pendirian toko modern juga harus diganti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya