SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 889 pelaku tindak pidana narkoba dapat ditangkap aparat Polres/Polresta se-Jawa Tengah selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Desember 2012. Dari pelaku sebanyak itu 17 orang di antaranya adalah polisi.

Data itu diketahui dari crime index narkoba Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jateng yang diperoleh Solopos.com, Rabu (19/12/2012). Berdasar data itu, ratusan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan bagian dari 723 kasus yang dapat diungkap oleh 36 Polres/Polresta se-Polda Jateng selama 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari data tersebut diketahui ada 17 polisi yang terlibat kasus narkoba. Seluruh polisi “bermasalah” itu terlibat dalam kepemilikan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kepala Bagian (Kabag) Opsnal Ditresnarkoba, AKBP Bambang Hidayat, di sela-sela penyuluhan penyalahgunaan narkoba di Kantor Bakorwil II Jateng di Solo, aparat tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus barang haram tersebut kendati polisi diketahui terlibat di dalamnya. Ia menegaskan, polisi yang terbukti ada yang telah ditindak tegas dengan pemberhentian secara tidak hormat.

“Namun masih ada pula yang masih menjalani proses hukum. Siapa pun memang bisa saja terlibat kasus narkoba. Kami mencatat, selain polisi ada delapan orang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan 16 orang adalah narapidana. Sedangkan anggota TNI dan warga negara asing belum ada,” terang Bambang yang juga mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo.

Ketika ditanya apakah polisi yang terlibat itu ada yang dari Polresta Solo, Bambang enggan menjelaskan. Jika dianalisis, pencapaian pengungkapan seluruh Polres/Polresta  itu lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Seluruh Polres/Polresta dapat mengungkap 786 kasus dan membekuk 990 tersangka selama 2011.

Ada pun barang bukti (BB) kategori menonjol yang dapat disita yakni, 123 butir pil ekstasi disita dari Andi Soesanto, 26, warga Suren, Plamongan Sari, Pedurungan, Kota Semarang, Maret. Selain itu, 100 gram SS disita dari Sriwahyuni, 26, warga Mojosongo, Jebres, Solo, Juni.

Dijelaskan Bambang lebih lanjut, Jateng merupakan provinsi yang berpotensial menjadi wilayah peredaran narkoba. Berdasar catatan Bambang setidaknya ada 10 daerah rawan peredaran narkoba. Daerah itu seperti Sragen, Semarang, Wonosobo, Pemalang, Cilacap dan Solo. “Menurut data Solo menempati urutan kedua daerah potensial peredaran narkoba. Jadi hal itu patut jadi perhatian,” imbuh Bambang.

Ia melanjutkan, selama ini aparat masih menemui kendala dalam mengungkap kasus narkoba. Kendala itu di antaranya alat deteksi barang bawaan orang hanya ada di bandara, alat-alat teknologi informasi hanya ada di Mabes Polri dan penerapan hukum masih dapat dipengaruhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya