SOLOPOS.COM - Warga terdampak bau limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM), Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo, yang terdampak bau limbah pabrik PT RUM mengadukan masalah mereka ke Polda Jateng.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah warga terdampak bau limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, melapor ke Polda Jateng. Mereka menilai manajemen PT RUM melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, lima perwakilan warga didampingi kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Selasa (16/1/2018). Kelima warga itu yakni Ari Suwarno, Erwin Bowo, Suyanto, Eko Supriyadi, dan Mulyono.

Laporan yang dibuat warga hanya tiga hari sebelum mereka berunjuk rasa di Gedung DPRD Sukoharjo. Bau tak sedap dari limbah pabrik PT RUM merugikan warga di beberapa desa wilayah Kecamatan Nguter. Tak sedikit warga yang pusing, mual, dan muntah-muntah akibat limbah udara PT RUM.

“Sekarang limbah udara meluas hingga wilayah Bendosari, Polokarto, dan Sukoharjo Kota. Hingga sekarang bau tak sedap belum hilang dan selalu muncul saat petang hari atau malam hari,” kata Ari Suwarno saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (24/1/2018).

Baca:

PT RUM Sukoharjo Punya Waktu Sebulan untuk Atasi Masalah Bau Limbah

Bau Tak Sedap Kembali Ganggu Warga Sekitar Pabrik PT RUM Sukoharjo

Koordinator Forum Komunikasi Warga Desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol (PGCP) ini menjelaskan manajemen PT RUM bisa dianggap melanggar perundang-undangan lantaran tak bisa mengelola limbah secara benar. Pengambilan air dari Dam Colo dikhawatirkan mengakibatkan lahan pertanian terancam kekeringan di Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar.

Selain itu, pembuangan limbah ke sungai mencemari sumur dangkal penduduk dan ikan-ikan mati. “Analisis mengenai dampak lingkungan [Amdal] pabrik tak mencantumkan pengelolaan limbah pabrik dan emisi udara terutama karbon disulfide [CS2] dan Hidrogen Sulfida [H2S]. Ini juga salah satu pelanggaran,” papar dia.

Kuasa hukum warga terdampak limbah pabrik dari LBH Wening, Sumarsoni, menyatakan ada lima pasal dalam perundang-undangan yang diduga dilanggar manajemen PT RUM. Selain itu ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7/2012 tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Industri/Produksi Serat Rayon.

Menurut Soni, Bupati Sukoharjo bisa mencabut izin lingkungan PT RUM lantaran merugikan ribuan warga di Sukoharjo. “Limbah udara pabrik tak hanya dihirup warga dalam radius 500 meter dari pabrik melainkan lebih dari lima kilometer. Ini jelas merugikan masyarakat,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmad, saat dimintai konfirmasi mengaku telah mengetahui aduan perwakilan warga ke aparat kepolisan. Rachmad siap menghadapi proses hukum tersebut. Dia telah berupaya keras melakukan berbagai langkah untuk menghilangkan bau tak sedap yang menyengat hidung.

Progres upaya itu selalu dilaporkan ke Bupati Sukoharjo dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Saya optimistis bau tak sedap hilang sebelum tenggat waktu habis selama sebulan sesuai hasil kesepakatan dengan warga. Kami terus berupaya menghilangkan bau tak sedap dengan berbagai cara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya