SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mencatat ada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemberian bantuan akan dilakukan dalam waktu secepatnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden [Joko Widodo], program Bantuan Subsidi Upah [BSU] akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Segera Bergulir, Begini Masukan Ekonom

Dia mengungkapkan program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.

Bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini? Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Hore, 8,8 Juta Tenaga Kerja Segera Peroleh Subsidi Upah

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Cek Persyaratannya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya