SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Purwodadi, di halaman Setda Grobogan, Senin (17/8/2020). (Istimewa/Pemkab Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI –Sebanyak 68 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan menerima remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan remisi atau potongan masa pidana secara simbolis kepada tiga orang warga binaan. Penyerahan dilaksanaan setelah upacara di halaman Setda Grobogan, Senin (17/8/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Purwodadi, Solichin menyerahkan remisi disaksikan peserta upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Bupati juga berpesan kepada ketiga warga binaan agar memanfaatkan remisi tersebut dengan baik.

Ingin Punya Uang Nominal Rp75.000? Daftar Online Dulu Ya

"Tetap semangat. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Jadi setelah selesai menjalani hukuman, jangan melakukan kesalahan lagi," pesan Bupati.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Purwodadi, Solichin menjelaskan pemberian remisi ini dilaksanakan dalam rangka HUT ke-75 RI. Sebelumnya sebanyak 86 warga binaan Rutan Purwodadi diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Sahkan Ratusan Warga Baru Akhir Pekan Ini, PSHT Solo Jamin Tak Ada Konvoi

Berkelakuan Baik

Adapun pengurangan masa pidana yang diterima 86 warga binaan tersebut meliputi, pengurangan pidana selama satu bulan sebanyak 35 warga binaan, dan dua bulan 21 warga binaan. Kemudian remisi tiga bulan 19 warga binaan, empat bulan 10 warga binaan, dan enam bulan untuk satu warga binaan.

"Remisi tersebut diberikan dengan kriteria tindak pidana narkoba perlindungan anak, penganiayaan, penggelapan, KDRT, pencurian, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, pornografi, dan penadahan," jelas Solichin.

Menurut Solichin saat ini jumlah penghuni Rutan Klas IIB Purwodadi sebanyak 173 orang dengan rincian napi sebanyak 112 orang dan tahanan 61 orang. Yang saat ini Asimilasi Rumah ada 48 orang, dan tahanan di Polres Grobogan 9 orang.

Kebakaran Ludeskan Tiga Rumah di Kradenan Grobogan

Setelah menerima pengurangan masa pidana, lanjut Solichin, pihaknya berharap warga binaan Rutan Kelas IIB Purwodadi tetap berkelakukan baik selama di dalam rutan.

"Warga binaan juga harus tetap berkelakuan baik saat mengikuti pembinaan di dalam rutan. Karena tidak semua penghuni Rutan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan remisi tersebut,” kata Solichin.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya