SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepadatan kendaraan musim mudik Lebaran. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.

Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022), mengatakan pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1433 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Pemudik dari Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi] diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen,” ujar Jokowi seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Jokowi: Bisa untuk Silaturahmi di Kampung

Dia mengatakan pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tambahnya.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. “Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 4 Hari: 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4). Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan.

Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Menko PMK: SKB Cuti Bersama Dikeluarkan Secepatnya

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya