SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 83 kepala desa (kades) penerima bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jateng 2016 di Klaten diminta segera mengembalikan uang bantuan tersebut. Uang itu harus dikembalikan baik oleh kades yang masih aktif atau pun yang sudah purnatugas.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, 83 kades itu sudah diundang untuk menghadiri pertemuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, akhir pekan lalu. Kades yang masih aktif menjabat hingga 2020 diundang pada Jumat (7/2/2020) sore.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sedangkan kades yang sudah purnatugas diundang pada Sabtu (8/2/2020) pukul 10.00 WIB. Mencuatnya persoalan pengembalian uang Bankeu Sarpras APBD Jateng 2016 ini bermula dari pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng.

Banyak Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Wonogiri, Jekek Sentil Tokoh Masyarakat

Ekspedisi Mudik 2024

Setiap desa memperoleh bantuan kurang lebih Rp200 juta. Puluhan kades sudah diperiksa di Dispermasdes Klaten, Februari 2018 lalu. Sebagian besar bankeu tersebut digunakan pengaspalan jalan di desa dan talut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didampingi Polda Jateng mengarahkan setiap desa agar mengembalikan dana itu ke kas desa. Rata-rata senilai Rp45 juta per desa. Kewajiban tersebut sudah dipenuhi seluruh desa penerima Bankeu 2016.

“Benar. Para kades penerima Bankeu 2016 dikumpulkan lagi di Dispermasdes Klaten, akhir pekan lalu. Saya sendiri hadir di pertemuan itu. Pertemuan itu menindaklanjuti hasil temukan pemeriksaan Bankeu Sarpras Perdesaan APBD Jateng 2016,” kata sumber Solopos.com yang enggan menyebutkan namanya, Senin (10/2/2020).

Pilkada Sukoharjo: Spanduk Etik-Agus Bertebaran, Ternyata Ini Pemasangnya

Intinya, kata sumber tersebut, para kades disuruh mengembalikan uang ke pemerintah Provinsi Jateng. Nilainya bervariasi mulai Rp45 juta, Rp99 juta, hingga ada yang lebih dari itu.

"Di pertemuan kemarin yang memberikan arahan Kepala Dispermasdes Klaten langsung. Ada juga dari Inspektorat Klaten," jelas dia.

Terpisah, Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, membantah telah menggelar rakor hasil temuan pemeriksaan Bankeu APBD Provinsi Jateng 2016 di Dispermasdes Klaten, akhir pekan lalu.

28 Kambing Mati dengan Leher dan Perut Tercabik di Karangtengah Wonogiri

“Tidak ada rakor itu. Kalau tanya soal Bankeu 2016, itu ranahnya provinsi. Silakan tanya ke provinsi,” katanya.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Klaten, Joko Mursito, meminta kasus bankeu provinsi 2016 harus diusut tuntas. Dalam kasus tersebut tak hanya kades yang harus bertanggung jawab.

“Yang lebih dalam lagi, broker dan rekanan serta pihak lain yang terkait di sana. Fakta di lapangan, tidak adanya kepastian hukum mengakibatkan masih ada broker itu. Ini jelas merugikan rakyat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya