SOLOPOS.COM - Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji (dua kanan) saat memberikan penjelasan kepada awak media tentang tindak pidana perbankan di Indonesia, Rabu (3/5/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Kejahatan Perbankan mayoritas dilakukan jajaran direksi.

Harianjogja.com, JOGJA — Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh jajaran direksi maupun staf yang ada di tingkat bawah. Namun dari 120-an kasus perbankan yang sudah masuk penyidikan, sebagian besar banyak dilakukan oleh jajaran direksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Ups, Kejahatan Perbankan Banyak Dilakukan Jajaran Direksi

Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji mengatakan secara nasional tidak ada bank umum yang runtuh karena fraud. Namun kondisi ini banyak dialami Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Beberapa BPR terpaksa ditutup karena ulah oknum internal BPR itu sendiri yang menyalahgunakan uang bank sehingga mengakibatkan bank tidak sehat.

Beberapa tindak kejahatan bank yang banyak dilakukan adalah kaitannya dengan kredit.

“Ada debitur fiktif. Ada pula angsuran tidak disetorkan padahal debiturnya sudah membayar,” katanya saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Hotel Tentrem, Rabu (3/5/2017).

Berdasarkan data mulai 2015 sampai 31 Maret 2017, ada 69 kantor bank dengan 126 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Terbanyak dari BPR,” tuturnya.

Maka dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kalangan direksi bisa memahami modus kajahatan perbankan yang terjadi dan praktiknya di lapangan sehingga bisa menjadi pembelajaran dan bisa menghindarkan diri dari tindak kriminalitas perbankan tersebut.

Sementara itu Ketua Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) DPD DIY Ascar Setiyono mengatakan oknum yang bermain dalam kejahatan perbankan banyak melibatkan individu di internal kantor bank itu sendiri. Salah satunya karyawan yang tidak menyetorkan uang angsuran nasabah.

Menurutnya untuk menghadapi permasalahan tersebut perlu pemahaman tentang standart operating procedure (SOP) dalam kerja perbankan yang mendalam oleh semua jajaran. “Ketika terjadi penyimpangan, itu indikasi untuk dilakukan tindakan yang mengacu SOP,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya