SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sekitar 80% perusahaan yang menjadi peserta PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di wilayah Soloraya tidak melaporkan upah karyawan secara utuh. Sebagian besar upah karyawan yang dilaporkan itu masih di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pimpinan PT Jamsostek Cabang Surakarta Arief Budiarto mengatakan praktik daftar sebagian (PDS) itu dilakukan perusahaan untuk menghindar dari premi yang besar. Akibatnya karyawan tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah menyarankan kepada perusahaan untuk melaporkan besaran upah itu secara bertahap. Misalnya jumlah karyawannya 1.000, mereka bisa mendaftarkan 500 dulu yang gajinya sudah sesuai dengan UMK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2013).

Menurut Arief, pelaporan besaran upah sesuai dengan gaji yang diterima itu akan sangat bermanfaat bagi karyawan. Pasalnya, besaran dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) dialokasikan berdasarkan surplus. DPKP biasanya disalurkan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank [PUMP-KB], Koperasi Karyawan dan Pinjaman kepada Provider.

Saat ini tercatat 1.800 perusahaan dan 56.000 karyawan di Soloraya sebagai peserta PT Jamsostek Surakarta. Sebagian besar peserta Jamsostek adalah perusahaan padat karya seperti tekstil dan garmen.

“Laporan besaran upah itu juga kami tembuskan ke dinas terkait. Jika ada pelanggaran dari perusahaan dinas yang mempunyai law enforcement. Mereka dapat menindak dan memberikan sanksi kepada perusahan,” terangnya.

Praktik daftar sebagian yang marak ini, lanjutnya, melanggar Undang-undang (UU) No 3/1992 tentang Penyelenggaran Program Jamsostek dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Minimnya kesadaran dari perusahaan itu juga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang peraturan tersebut. Oleh karena itu, PT Jamsostek juga akan lebih gencar mensosialisasikan kewajiban pelaporan upah secara utuh kepada perusahaan di Soloraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya