SOLOPOS.COM - Ilustrasi sapi (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kegiatan edukasi dan informasi pencegahan penularan virus penyakit mulut dan kaki atau PMK di Kabupaten Sukoharjo tak hanya menyasar kalangan peternak, tapi juga ditujukan bagi pengurus takmir masjid. Sementara itu, hewan ternak yang terpapar virus PMK dengan gejala berat dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI No 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan panduan kurban guna pencegahan wabah PMK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

MUI juga meminta agar pemerintah menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi umat muslim. Pemerintah juga wajib melakukan langkah strategis guna mengendalikan penularan virus PMK agar tidak meluas.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Sukoharjo, Arif Rahmanto, mengatakan upaya edukasi dan informasi bakal digencarkan dalam sebulan mendatang hingga Iduladha. Petugas kesehatan hewan bakal mengedukasi para pengurus takmir masjid yang tersebar di 12 kecamatan.

“Kami telah menggandeng anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat [Bhabinkamtibmas] di masing-masing desa/kelurahan. Petugas kesehatan hewan bersama anggota Bhabinkamtibmas berkeliling ke setiap masjid untuk mengedukasi para pengurus takmir masjid,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Tipu-Tipu, Pria Sukoharjo Ngaku Bisa Gandakan Uang & Tarik Harta Karun

Arif menyebut ada tambahan kasus penyakit PMK yang menjangkiti 23 hewan ternak. Saat ini, total jumlah hewan ternak yang mengalami gejala terpapar PMK sekitar 80 ekor. Dari angka itu, 13 ekor diantaranya sudah sembuh.

Ditangani Secara Khusus

Petugas kesehatan hewan langsung melakukan penanganan khusus terhadap hewan ternak yang sakit. Proses isolasi dilakukan guna menekan penularan virus ke hewan ternak lainnya.

“Secara umum, virus PMK di Sukoharjo masih terkendali. Proses penanganan terhadap hewan ternak yang sakit dilakukan secara khusus,” ujar dia.

Ketua MUI Sukoharjo, Abdullah Faishol, menyatakan sesuai fatwa MUI, hewan ternak yang terpapar virus PMK dengan gejala ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan, hewan ternak yang terpapar virus PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Istimewa! Begini Cara Ibu-Ibu Sukoharjo Peringati Hari Lahir Pancasila

Dia menegaskan hewan ternak bergejala berat yang dinyatakan sembuh dalam rentang waktu antara 10 sampai 13 Dzulhijjah maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Pengurus MUI Sukoharjo bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo bakal menyosialisasikan fatwa tersebut kepada pengurus takmir masjid menjelang penyelenggaraan Iduladha.

“Kondisi saat ini [hewan ternak di Sukoharjo] masih terkendali. Informasi yang saya dapat, banyak sapi di Jawa Timur yang terpapar PMK. Karena itu, instansi terkait harus melakukan upaya pencegahan secara maksimal. Satu bulan lagi sudah Iduladha,” ujar dia.

Baca juga: Jos, Karang Taruna Wonorejo Sukoharjo Panen Ikan Nila 80-100 Kg/Kolam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya