SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURWOREJO—Dari sebanyak 494 desa di Purworejo, hingga Juli 2011 ternyata 80 desa di antaranya belum memiliki Sekretaris Desa (Sekdes). Pemkab belum bisa memenuhi kekosongan tersebut, dengan alasan tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi persyaratan menjadi Sekdes.

Alasan lainnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, lazimnya pejabat Sekdes diutamakan dari putera asli desa bersangkutan. “Di luar penduduk setempat, memang dimungkinkan untuk diangkat. Sayangnya, banyak yang tidak memenuhi syarat. Banyak juga yang tidak mau menjadi Sekdes kalau harus pindah tempat bermukim,” tandas Sukmo kepada Harian Jogja, Selasa (26/7) di kantornya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rata-rata desa yang tidak memiliki Sekdes berada di kecamatan bagian utara dan daerah terpencil, seperti di wilayah Pituruh, Kemiri dan Bruno. “Ini juga dikarenakan penyebaran PNS tidak merata sehingga terjadi kekosongan Sekdes,” tambah Sukmo.

Pengangkatan Sekdes, kata dia, harus berstatus sebagai pengawai negeri sipil (PNS) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007. Padahal, tambah dia, tidak semua desa memiliki warga yang menyandang PNS. “Kalaupun ada warganya sebagai PNS, namun syaratnya tidak sesuai kualifikasi untuk dapat diangkat sebagai Sekdes. Tidak mungkin PNS guru kami ajukan sebagai Sekdes,” tandasnya. Berminat mendaftar?(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya