SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kantor Imigrasi Kelas I Solo sepanjang 2018 mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) lantaran menyalahgunakan izin tinggal di Soloraya.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Solo, Said Ismail, saat diwawancarai wartawan di Solo, Jumat (25/1/2019). “Ada delapan WNA yang kami deportasi ke negara asal mereka tahun lalu,” ujar dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Said, tiga WNA yang dideportasi terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Soloraya. Said menjelaskan pengawasan warga negara asing di Soloraya menjadi salah satu tugas Kantor Imigrasi Kelas I Solo selain pembuatan paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Solo mempunyai divisi khusus pengawasan warga negara asing di Soloraya.

“Kendalanya dengan dibebaskannya visa sekarang, kami untuk pengawasan agak sedikit ini ya… Istilahnya karena bisa saja dia [WNA] alasannya apa, tujuannya apa, kami kan belum tahu. Kami tetap awasi. Bila ada yang melanggar kami tindak,” kata dia.

Ditanya ihwal pelanggaran izin tinggal WNA di Solo, menurut Said, tidak ada tren peningkatan secara signifikan. Bahkan menurut dia, tren pelanggaran tersebut relatif stagnan atau stabil dari tahun ke tahun.

“Cenderung stabil dalam hal pelanggaran,” urai dia.

Kasubsi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Oki Syahputra, menjelaskan pengawasan keimigrasian berawal dari proses screening orang asing yang datang ke Indonesia. Bagi WNA yang datang berwisata bisa apply visa di bandar udara (bandara).

Sedangkan bagi WNA yang datang untuk bekerja harus mengurus visa kerja terlebih dulu. Visa itu diurus di kantor kedutaan. Tahap itu merupakan bagian pengawasan administrasi.

Data yang masuk ke kedutaan bisa diakses oleh jajaran imigrasi. “Data yang masuk ke kedutaan kan ada di Kantor Imigrasi. Kami punya data base. Lalu Bagian Pengawasan dan Penindakan Imigrasi keliling cek data. Benar tidak, atau mungkin ada penambahan tenaga kerja lain. Harus cek on the spot,” imbuh dia.

Oki mengatakan sumber daya manusia (SDM) Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Solo bisa dibilang masih terbatas. Apalagi luas wilayah yang harus diawasi tim sangat luas yaitu meliputi enam kabupaten dan satu kota di Soloraya.

“Kalau dibilang kekurangan SDM ya bisa juga. Karena luas wilayah kerja kami enam kabupaten dan satu kota. Saking padatnya agenda, tim bagian pengawasan tidak pernah di kantor. Mereka terus berkeliling mengecek on the spot data WNA,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya