SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kabupaten Wonogiri memiliki 23 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama hingga sekarang. Hal itu merupakan perubahan bentuk dari unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan di Wonogiri di waktu sebelumnya.

Salah satu poin penting mentransformasi UPK eks PNPM perdesaan menjadi BUMDes Bersama yaitu harus ada review aset yang dilakukan Inspektorat Wonogiri. Inspektorat me-review laporan tutup buku UPK eks PNPM perdesaan per 31 Desember 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Total alokasi awal dana bergulir masyarakat (DBM) untuk 23 eks PNPM perdesaan senilai Rp44,3 miliar. Sementara saat tutup buku per 31 Desember 2021, total aset DBM itu sudah mencapai Rp143 miliar.

“Dulu, DBM yang bersumber dari APBN itu awalnya untuk lima UPK eks PNPM perdesaan. Modal awalnya dulu segitu [Rp44 miliar],” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Mustaqim, saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD, Rabu (28/9/2022).

Dia menambahkan, ruh utama pengelola DBM tersebut untuk mengentaskan kemiskinan di perdesaan. Selain itu, menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui proses musyawarah antardesa (MAD).

Baca Juga: 23 UPK Eks PNPM Perdesaan di Wonogiri Telah Berubah Jadi BUMDes Bersama

Berikut tujuan pengelolaan DBM Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama di Wonogiri:

1. Menanggulangi kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

3. Memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membina dan mengambangkan Bumdes Bersama.

4. Menjadi rujukan pengelolaan kegiatan DBM dalam tatap kelola Bumdes bersama.

Baca Juga: Inspektorat Wonogiri Ungkap Ada Perangkat Desa Pinjam Duit APBDes

5. Pembentukan pengelolaan kegiatan DBM eks PNPM wajib dilaksanakan dengan mengalihkan aset, kelembagaan, personel, dan kegiatan usaha.

6. Pembentukan Bumdes bersama eks PNPM diputuskan melalui musyawarah antardesa dan ditetapkan melalui peraturan bersama kepala desa.

7. Pembentukan dilakukan terhadap eks PNPM yang sehat dan berkembang.

8. Pembentukan Bumdes bersama didanai eks PNPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya