SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat delapan terpidana mati yang perkarannya ditangani sejumlah kejaksaan negeri di provinsi ini masih menunggu pelaksanaan eksekusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka menyebutkan delapan terpidana tersebut enam kejaksaan negeri yang perkaranya sudah diputus “Terpidana mati terkait dengan kasus pembunuhan dan narkotika,” katanya dalam konferensi pers seusai upacara Hari Bakti Adiyaksa di Kota Semarang, Jateng, Senin (22/7/2019).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Keenam kejaksaan tersebut masing-masing Kejaksaan Negeri Batang, Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga, dan Kota Semarang. Salah satu kasus yang masih menunggu pelaksanaan eksekusi adalah warga negara Pakistan M. Riaz yang tersangkut dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun untuk penanganan tindak pidana umum untuk seluruh kejaksaan di Jawa Tengah tercatat 4.334 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 4.063 perkara telah dieksekusi. Pada tindak pidana khusus, lanjut dia, sebanyak 22 kasus dalam dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan 21 perkara sudah masuk tahap penyidikan.

“Untuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ada dua kasus yang masih tahap penyelidikan, enam kasua tahap penyidikan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya