SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menindak sejumlah tempat hiburan berupa salon dan spa yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat, Minggu (11/7). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA – Satgas Aman Nusa II bersama petugas gabungan menindak sejumlah salon dan spa yang melanggar aturan operasional di masa PPKM Darurat.

Penindakan yang dilakukan pada Minggu (11/7) lalu itu menjaring sedikitnya delapan salon dan spa yang tersebar di wilayah Kota Jogja, Sleman dan juga Bantul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Mantap! Hampir 25 Persen Pedagang Pasar di Bantul Tervaksinasi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap delapan tempat usaha tersebut

Sebanyak tiga tempat usaha bersedia kooperatif dan menutup operasional layanan. Sementara lima spa dan salon tidak mengindahkan imbauan petugas hingga akhirnya ditutup dan dilakukan penyegelan.

“Mereka diduga melanggar Ingub DIY No. 17 tahun 2021. Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan. Yakni dengan memasang garing polisi dan papan keterangan,” ucapnya Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pascakasus 33 Pasien Covid-19 Meninggal Kekurangan Oksigen, Menkes Ganti Dirut RSUD dr Sarjito Jogja

Yulianto menjelaskan, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar,” ungkap dia terkait penutupan salon dan spa .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya