SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (Antara)

Solopos.com JAKARTA -- Delapan perusahaan, termasuk PT Aneka Tambang, dituding  melakukan penggelapan emas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam aksi tersebut diduga ada keterlibatan orang dari Bea dan Cukai Bandara Soetta. Kerugian negara dari aksi ini disebut mencapai Rp47,1 triliun.

Dugaan adanya aksi pidana itu diungkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteri Dahlan. Dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Senayan, Jakarta, politikus PDIP itu mangatakan ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ini ada masalah penggelapan , ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta. Namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun," kata Arteria, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Kolaborasi Visa-Alto Tingkatkan Inklusi Keuangan Nasional

Arteria menyebut produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak. "Apa yang dilakukan? Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," katanya.

Menurutnya ada delapan perusahaan yang melakukan aksi culas itu. Mereka ada adalah:

1. Perusahaan Jardin Trako utama
2. PT Aneka Tambang
3. PT Lotus Lingga Pratama
4. PT Royal Rafles Capital
5. PT Viola Davina
6. PT Indo Karya Sukses
7. PT Karya Utama Putera Mandiri
8. PT Bumi Satu Inti

"Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang. Dirutnya diperiksa, vice president-nya diperiksa. Kenapa? Setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," ujar Arteria.

Baca Juga: Covid-19 Meledak! 275 Warga Binaan dan Karyawan LP Narkotika Yogyakarta Positif Corona

Ubah Data Emas

Lebih jauh Arteria menjelaskan penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

"Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura. Ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai. Waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi," ujarnya.

"Di Indonesia barang itu seharusnya kena biaya impor 5% kena pajak penghasilan impor 2,5%. Tapi sampai di Bandara Soetta, kode itu berubah, sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor. Yang tadi sudah berbatangan, berlabel jadi seolah dikatakan sebagai bongkahan. Kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor, tidak kena lagi yang namanya PPh impor," lanjut Arteria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya