SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, SOLO – Menjadi peserta BPJS Kesehatan membuat masyarakat Indonesia terlindungi jika mengalami penyakit kronis berbiaya besar. Sebab, biaya pengobatan penyakit peserta BPJS Kesehatan terjamin meski menyerap dana terbesar.

Saat ini, ada 223.009.215 orang yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diselenggarakan negara. Peserta mendapat pelayanan terbaik untuk berbagai penyakit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan demikian, setiap orang yang menjadi anggota JKN tidak perlu khawatir lagi jika mengalami penyakit apapun. Dia bakal mendapat pelayanan kesehatan terbaik dengan harga terjangkau.

Nah tahukah Anda penyakit apa saja yang paling banyak diderita masyarakat Indonesia serta dana yang paling banyak diserap dari BPJS Kesehatan? Berikut perinciannya berdasarkan data dari BPJS Kesehatan sepanjang Januari-Agustus 2018:

2 Warga Solo Diisolasi di RS Moewardi, Kena Virus Corona?

Sakit jantung: Rp6,67 triliun sekitar 51,99%

Penyakit jantung adalah salah satu penyebab kematian terbanyak di dunia. Di Indonesia, jenis penyakit jantung yang paling banyak terjadi adalah jantung koroner.

Penyakit kronis ini sering disebut silent killer atau pembunuh tak bersuara. Banyak orang seringkali tidak menyadari penyakit ini, sampai mereka mengalami gejala serangan jantung atau gagal jantung. Penyakit inilah yang menyerap dana terbesar dari peserta BPJS Kesehatan.

Gagal ginjal: Rp1,50 triliun sekitar 11,72%

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar 2013, jumlah penderita penyakit gagal ginjal di Indonesia sekitar 0,2% dari total penduduk. Jumlahnya terus meningkat hingga mencapai lebih dari 50.000 pada 2016.

Santri-Kiai Grobogan Meninggal Tenggelam di Lubang Bekas Galian C Akibat Kepeleset Saat Cuci Kaki

Kanker: Rp2,11 triliun sekitar 16,46%

Menurut data Kementerian Kesehatan, ada 136,2 penderita kanker per 100.000 penduduk di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia berada di urutan kedelapan di Asia Tenggara penderita kanker tertinggi dan di nomor 23 se-Asia.

Kanker paru-paru menjadi yang tertinggi dialami pria di Indonesia, dengan perbandingan 19,4 per 100.000 penduduk. Angka kematiannya 10,9 per 100.000 penduduk.

Sedangkan kanker tertinggi yang dialami wanita adalah kanker payudara dengan perbandingan 42,1 per 100.000 penduduk. Angka kematiannya mencapai 17 per 100.000 orang.

Sopir Ceroboh Jip Merapi Lava Tour Dihukum Tak Boleh Ngaspal Sebulan

Strok: Rp1,62 triliun sekitar 12,65%

Strok terjadi ketika pasokan darah ke otak mengalami gangguan. Dalam beberapa menit sel-sel otak mulai mati jika tidak mendapat pasokan darah pengangkut oksigen yang cukup. Jadi, penyakit ini dapat mengancam hidup seseorang dan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.

Thalassemia: Rp298 miliar Rp2,32%

Thalassemia merupakan kelainan darah yang diwariskan orang tua. Penyakit ini membuat penderitanya mengalami anemia dengan keluhan cepat lelah, mudah mengantuk, hingga sesak napas.

Jadwal Pemadaman Listrik di Sragen, Selasa (10/3/2020)

Hemophilia: Rp213,95 miliar sekitar 1,67%

Penyakit yang tidak terlalu dikenal masyarakat ini ternyata diderita 20.000 sampai 25.000 orang di Tanah Air. Secara global, setidaknya da 400.000 orang yang menderita penyakit ini. Hemophilia juga menjadi salah satu penyakit pemakan dana terbesar BPJS Kesehatan.

Hepatitis: Rp209 miliar sekitar 1,83%

Sesuai data hasil Riskedas 2014, diperkirakan 10 dari 100 orang Indonesia terinfeksi hepatitis B atau C. Artinya, ada 28 juta penduduk yang terinfeksi hepatitis B dan C. Sebanyak 14 juta di antaranya berpotensi menjadi kronis hingga berlanjut ke kanker hati. Hal ini menjadikan Indonesia berada di tempat kedua se-Asia Tenggara dengan jumlah kasus hepatitis B tertinggi.

Selain Kakbah, Shofa Marwah Ditutup Gara-Gara Corona?

Leukemia: Rp199,3 miliar sekitar 1,55%

Leukemia alias kanker darah terjadi akibat tubuh memproduksi sel darah putih lebih banyak sehingga mengganggu fungsi tubuh melawan infeksi.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kembali seperti semua.

Peserta BPJS Kesehatan kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp25.500. Peserta kelas II Rp51.000 sedangkan Rp80.000 adalah tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya