SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, (tengah) menunjukkan ratusan botol miras sitaan di Mapolresta Solo pada Senin (28/10/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Sabhara Polresta Solo menangkap delapan penjual minuman keras (miras) di Kota Solo selama Oktober 2019. Polisi menyita ciu sebanyak 133 botol dengan total 200 liter dan vodka palsu dengan total 150 botol.

Salah seorang penjual miras juga tertangkap membawa satu paket sabu-sabu. Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (28/10/2019), mengatakan operasi penyakit masyarakat (pekat) digelar sepekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rata-rata tindak pidana kriminalitas di Kota Solo dimulai dari minum miras, beberapa waktu lalu juga ada lima orang yang meninggal dunia setelah minum miras oplosan. Keberadaan miras ini harus diberantas,” ujarnya.

Lagi! Iphone Meledak Tewaskan Penggunanya

Menurutnya, para pelaku dijerat tindak pidana ringan sesuai UU No. 18/2012 tentang Pangan, sedangkan penjual yang membawa sabu-sabu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mengatakan setiap botol berukuran kecil atau 600 mililiter (ml) dijual Rp15.000, botol berukuran besar atau 1.500 ml dijual Rp25.000, sedangkan vodka palsu atau KW2 dijual Rp25.000 per botol.

Ia menjelaskan penjual miras, Rwiki Setiawan, warga Kabupaten Batang, Jateng, ditangkap di Jl. Ki Hadjar Dewantoro, Jebres, Senin (21/10/2019), dengan barang bukti enam botol vodka dan enam botol besar ciu.

Mantap Maju Pilkada Wonogiri, Pengusaha Properti Ini Dekati 3 Parpol

Lalu Suryani, warga Pacitan, ditangkap pada Selasa (22/10/2019) di Gilingan, Banjarsari, dengan barang bukti 144 botol vodka. Pada malam yang sama Slamet Riyadi, warga Laweyan, ditangkap dengan barang bukti 28 botol kecil miras jenis ciu dan satu botol besar.

Riyanto, warga Jagalan, Jebres, ditangkap dengan barang bukti sembilan botol kecil dan lima botol besar miras ciu. Sementara itu, pada Jumat (25/10/2019) polisi menangkap Yulianto, warga Kadipiro, Banjarsari, dengan barang bukti 34 botol kecil dan 9 botol besar ciu.

Terrminal Tirtonadi Solo Bakal Dilengkapi Mal dan Hotel 5 Lantai

Warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, Sudarto, ditangkap di malam yang sama dengan barang bukti dua botol besar dan satu botol kecil miras jenis ciu. Pada Minggu (27/10/2019), Wahyuningsih warga Gilingan, Banjarsari, ditangkap dengan sembilan botol besar dan sebuah botol kecil miras jenis ciu.

Sedangkan Asep Wibowo, warga Sumber, Banjarsari, ditangkap dengan barang bukti 23 botol besar ciu dan satu paket sabu-sabu lengkap dengan alat isap pada Kamis (24/10/2019) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya