SOLOPOS.COM - Delapan pengibar bendera bintang kejora di GOR Venderung ditetapkan oleh Polda Papua sebagai tersangka makar. (Okezone)

Solopos.com, JAYAPURA — Penyidik Dirkrimum Polda Papua, Kamis (2/12/2021), menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.

“Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12/2021), seusai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar,” kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP .

Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.

“Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF,” kata Kombes Faizal seperti dikutip Okezone.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramandani.

Baca Juga: Diultimatum OPM, Presiden Harus Merespons Cepat 

“Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Rapat itu terkait persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua bersama ketujuh tersangka lainnya.

“Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua,” lanjutnya.

Selain itu, ketujuh tersangka mengikuti rapat pada 30 November 2021 di Asrama Maro serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan Papua Merdeka selama longmarch.

Diketahui pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT oleh 8 orang pemuda di GOR Cenderawasih, Jayapura.

Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya