Solopos.com, SOLO — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memiliki 8 sasaran utama selama Operasi Patuh Candi 2019. Apa sajakah 8 sasaran utama aparat kepolisian itu?
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudi Antariksawan, 8 kasus pelanggaran yang menjadi sasaran utama kepolisian itu terbilang sangat rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga jatuh korban jiwa.
Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau
Kedelapan kasus itu, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang melebihi batas maksimal atau overload, pengendara melawan arus, pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur, menggunakan lampu rotator atau strobo, dan pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.